HARIAN DETIK NEWS

Sabtu, 17 Januari 2026

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

 


Hariandetik-news.com, | Tambang,

Polsek Tambang berhasil ciduk pelaku Curanmor di 9 Desa dan Gasak 18 sepeda motor selama tahun 2024 sampai Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Tambang, pelaku sempat di tembak karena mencoba melarikan diri.

Pelaku berinisial ZU (41) alias Buyuong Kociok warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang. "Pelaku ini spesialis Curanmor di wilayah hukum Polsek Tambang dan sudah 18 TKP yang berhasil pelaku gasak,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Sabtu (17/1/2026).

Kejadian ini berawal adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 2228 ACC dari korban AG (29) warga Jalan Bupati Dusun II RT 001 RW 001 Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Selasa (13/1/2026) sekira pukul 05.00 Wib.

Awalnya korban di rumahnya baru bangun dan akan melaksanakan ibadah shubuh lalu korban pun keluar dari kamar dan menuju kamar mandi yang terletak di dapur dan pada saat sudah sampai di dapur korban tidak menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya korban parkirkan di dapur.

"Saat melihat pintu dapur sudah terbuka melihat hal tersebut korban langsung teriak memanggil istrinya dan berusaha mencari mencari keberadaan sepeda motor miliknya namun tidak ada menemukannya," terang Kapolsek.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut.

"Usai terima laporan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ,"ujarnya 

Kemudian pada Jum'at (16/1/2026) sekira pukul 22.00 wib unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi terkait pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut sedang berada dirumah nya di Desa Terantang Kecamatan Tambang.


Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial beserta anggota untuk langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Dan Sabtu (17/11/2026) sekira pukul 01.00 wib Tim berhasil mengamankan pelaku dirumah nya di Desa Terantang Kecamatan Tambang" terang AKP Aulia Rahman.

Setelah itu, pelaku kita interogasi mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor yaitu:

1. Jalan Bupati Dusun II RT 001 RW 001 Tanjung Kudu Desa Kualu, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau.

2. Desa Kualu di du 2 TKP yaitu sepeda motor Honda beat warna hitam dan Honda Scopy warna hitam di bulan April tahun 2024.

3. Desa Tarai Bangun sepeda motor Honda beat warna hitam dibulan Juli tahun 2024.

4. Desa Padang Luas di 3 TKP yaitu sepeda motor Honda beat warna hitam, Vega warna hijau putih dan Honda Beat warna hitam di bulan Maret tahun 2024.

5. Desa Danau Bingkuang sepeda motor Honda Supra X di bulan September 2024

6. Desa Teluk Kenidai sepeda motor Honda beat warna hitam putih di bulan Maret tahun 2024.

7. Desa Teratak Buluh di 7 TKP di tahun 2024.

8. Desa Aur Sati di sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau putih.

9. Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu sepeda motor Honda beat warna putih.


Dan kemudian Tim membawa pelaku ke Polsek Tambang, namun pada saat didalam perjalanan pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas dan kemudian Tim langsung mengejar pelaku dan kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali.

"Namun pelaku tidak menghiraukannya dan kemudian Tim melakukan tembakan terarah dan terukur kearah kaki pelaku dan saat itu pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke Puskesmas Tambang untuk pengobatan," ungkap Kapolsek.

Setelah itu kita membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu Sepeda motor Beat warna Hijau dan STNK Honda Beat," tegas Kapolsek.**

(Pajar Saragih / Redaksi).

KASUS MELEDAK!!.. LPSK "Bedah" Permohonan Haruniadi Puspita Yuda, Iskandar Halim Munthe Siap Seret Pelaku Ke Jurang Hukum..!!

Hariandetik-news.com, | Jakarta,
Genderang perang terhadap ketidakadilan resmi ditabuh. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya tidak bisa lagi tinggal diam. Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-193/4.1.PPP/LPSK/01/2026, lembaga negara tersebut secara tegas menyatakan telah memulai "operasi" penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh sosok Haruniadi Puspita Yuda.

Langkah ini menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengusik rasa aman korban. Di bawah komando advokat bertangan besi, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., permohonan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sinyal bahaya bagi siapa pun yang berada di balik ancaman terhadap Haruniadi.

Latar belakang pengajuan perlindungan ini diduga kuat berakar dari sebuah skandal yang melibatkan kepentingan besar, di mana Haruniadi Puspita Yuda berdiri sebagai saksi kunci yang memegang kartu mati para pelaku. Upaya sistematis untuk membungkam Haruniadi disinyalir telah melampaui batas kewajaran—mulai dari intimidasi psikis hingga ancaman nyata yang membuat ruang geraknya menyempit.

Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa; ini adalah pertarungan antara "Semut" yang mencari keadilan melawan "Gajah" yang mencoba menginjak kebenaran. Keterlibatan LPSK mengonfirmasi bahwa ada ancaman yang sangat serius (extraordinary threat) yang membayangi nyawa atau keamanan pemohon, sehingga negara merasa perlu turun tangan sebelum terlambat.

Iskandar Halim Munthe: "Jangan Pikir Kalian Bisa Tidur Nyenyak!"
Menanggapi terbitnya surat penelaahan dari LPSK ini, Iskandar Halim Munthe mengeluarkan pernyataan pedas yang menyasar langsung ke jantung persoalan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan LPSK adalah awal dari keruntuhan upaya-upaya intimidasi yang dialami kliennya.

"Jangan ada yang merasa jemawa di atas hukum. Surat dari LPSK ini adalah bukti bahwa negara mulai mencium aroma busuk intimidasi terhadap klien kami. Bagi siapa pun yang mencoba bermain api, membungkam saksi, atau merasa kebal hukum: bersiaplah. Kami tidak akan berhenti sampai kalian dikuliti secara hukum dan keadilan tegak berdiri. 30 hari penelaahan ini hanyalah awal dari mimpi buruk kalian!" tegas Iskandar dengan nada bicara yang meledak-ledak.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., ditegaskan bahwa seluruh syarat formil telah "dilahap" habis dan dinyatakan lengkap. Kini, LPSK memasuki fase penelaahan materiil, sebuah fase krusial di mana kebenaran akan dikuliti habis selama 30 hari kerja ke depan.

"LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan untuk pemenuhan persyaratan materiil," bunyi kutipan tajam dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 tersebut. Ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata bahwa negara mulai mengendus adanya aroma ketidakberesan yang menimpa sang pemohon.

Tak Ada Ruang bagi Pengecut
Iskandar Halim Munthe nampaknya telah menyiapkan strategi "bumi hangus" untuk memastikan kliennya mendapatkan hak perlindungan yang mutlak. Dengan nomor register 0056/P.BPP-LPSK/I/2026, serangan balik melalui jalur perlindungan saksi ini diyakini akan menjadi alat pemukul bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di ruang gelap.

Publik kini menunggu, apakah penelaahan 30 hari ini akan membongkar kotak pandora kejahatan yang selama ini tersembunyi? Satu yang pasti, dengan keterlibatan LPSK, skenario untuk membungkam korban dipastikan akan rontok berkeping-keping.

Jangan harap ada ruang bagi para pengecut. Proses hukum sedang berjalan, dan mata tajam LPSK kini mengarah tepat ke jantung persoalan.(Pajar Saragih)

Published : Tim Redaksi Prima

Jumat, 16 Januari 2026

Iskandar Halim " Telanjangi' Mafia Lahat : Dana Desa Dirampok, Oknum Polisi Jangan Coba-Coba Jadi Tampeng..!!!

 

Hariandetik-news.com, | Palembang,

Advokat vokal, Iskandar Halim Munthe, SH. MH., benar-benar "meledak". Dengan narasi yang tajam dan menusuk, ia resmi menggedor pintu Polda Sumatera Selatan untuk membongkar skandal busuk pengalihan lahan transmigrasi seluas 5.600 hektar di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melibatkan sindikat pemalsu surat dan penyamun uang negara.(15/01/2026).

Iskandar tak lagi menggunakan bahasa birokrasi yang halus. Ia secara terang-terangan menuntut Kapolda Sumsel beserta jajarannya, hingga Kapolres Lahat, untuk bertindak tanpa pandang bulu. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau, tanpa terkecuali.

Dalam pernyataannya yang pedas, Iskandar meminta kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik layar. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya saling melindungi dalam kasus yang telah merugikan rakyat ini.

"Saya minta Kapolda, Dirreskrimsus, hingga Kapolres Lahat periksa semua! Siapa saja yang terlibat dalam rantai pemalsuan surat dan penggunaan Dana Desa ini harus ditangkap. Jangan ada yang disembunyikan!" tegas Iskandar Halim di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Iskandar Halim Munthe bersama Pelapor dan Saksi yang telah diperiksa Penyidik Polres Lahat.

Yang paling mengejutkan, Iskandar secara spesifik menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disinyalir menjadi "pemain" atau pelindung para mafia tanah dalam kasus ini. Ia meminta Bid Propam Polda Sumsel bergerak cepat menyisir anggotanya sendiri.

"Kami mengendus ada oknum polisi yang coba-coba bermain dan jadi tameng dalam kasus ini. Saya tegaskan, jangan sampai institusi Polri dikotori oleh oknum penjilat mafia. Kalau ada anggota yang terlibat, copot dan proses pidana! Jangan sampai hukum tumpul karena ada kawan sendiri di dalamnya," cecar Iskandar dengan nada tinggi.

Iskandar menutup dengan peringatan keras bahwa jika laporan di tingkat daerah ini berjalan di tempat atau terindikasi ada "main mata", ia akan langsung membawa tumpukan borok ini ke Mabes Polri dan KPK di Jakarta.

"Jika di Sumsel atau di Lahat masih ada yang berani main-main dengan laporan ini, saya sendiri yang akan pimpin gerakan ke Jakarta. Kita lihat apakah oknum-oknum itu masih bisa tertawa saat KPK dan Mabes Polri turun tangan!" pungkasnya.(Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi Prima

Selasa, 13 Januari 2026

Ketum SPI Suriani Siboro, SH ; Penyakit Moral! Eksekusi Di Depan Istri Korban Adalah Kebiadaban Yang Tak Termaafkan


 Hariandetik-news.com, | Pekanbaru,

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI), Suriani Siboro, SH, mengecam keras aksi teror berdarah yang menimpa jurnalis Faisal di Banggai Laut. Dengan nada bicara yang tajam dan berapi-api, Suriani menilai tindakan pelaku bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan mental yang sadis terhadap keluarga jurnalis.

Suryani Siboro, SH menyoroti fakta bahwa aksi penusukan tersebut dilakukan tepat di depan mata istri korban. Menurutnya, ini adalah bentuk intimidasi paling rendah dan pengecut.

"Pelaku ini bukan manusia, mereka adalah predator berdarah dingin! Menusuk seorang wartawan di hadapan istrinya adalah kejahatan ganda; mereka melukai raga korban dan membunuh psikis keluarganya. Bayangkan trauma yang harus dipikul sang istri seumur hidup. Ini adalah tindakan biadab yang harus dibayar dengan hukuman paling maksimal dalam KUHP!" tegas Suriani Siboro, SH.

Sebagai praktisi hukum, Suryani menekankan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini sudah sangat benderang. Ia meminta polisi tidak "bermain-main" dengan pasal yang dikenakan.

"Jangan coba-coba mengerdilkan kasus ini menjadi sekadar penganiayaan Pasal 351. Ini adalah Percobaan Pembunuhan Berencana (Pasal 340 Jo 53 KUHP)! Ada pengintaian, ada mobilisasi massa oleh Sadam dkk, dan ada niat menghabisi nyawa. Jika polisi membiarkan kaki tangan pelaku seperti Sadam berkeliaran, maka publik patut bertanya: Ada apa dengan Polres setempat? Apakah hukum di sana sudah impoten menghadapi premanisme?" semprotnya.

Suriani juga memberikan peringatan keras kepada siapapun yang berada di balik aksi ini. Ia menegaskan bahwa darah wartawan tidak akan pernah kering sebelum keadilan ditegakkan.

"Bagi siapa pun yang merasa punya kuasa dan menggerakkan eksekutor ini, dengarkan baik-baik: Pers Indonesia tidak akan mundur sejengkal pun! Anda boleh melukai satu Faisal, tapi ribuan jurnalis dari 14 organisasi pers akan mengejar Anda sampai ke lubang semut. Kami menuntut Kapolri segera menarik kasus ini ke tingkat pusat jika penyidik di daerah mulai tampak 'masuk angin'," tambah Ketua Umum SPI tersebut.


Tuntutan Tegas DPP SPI:

•Rehabilitasi Traumatic: Negara dan Polri harus bertanggung jawab atas pemulihan trauma psikis istri korban yang menyaksikan kebiadaban tersebut.

•Tangkap Semua Kaki Tangan: Sadam dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengintaian harus segera diborgol; tidak ada ruang untuk "saksi" yang memfasilitasi kejahatan.

•Hukum Mati Karakter Premanisme: Mendesak pengadilan nantinya memberikan vonis terberat guna memberikan efek jera (deterrance effect) bagi siapa pun yang berani menyentuh wartawan dengan kekerasan.

•Usut Kelalaian Aparat: Segera copot oknum polisi yang mengabaikan ancaman pelaku sebelumnya, karena kelalaian mereka adalah "karpet merah" bagi terjadinya penusukan ini.


Sumber : DPP SPI (Solidaritas Pers Indonesia).

AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI: Koalisi 15 Organisasi Pers Nasional Desak Presiden dan Kapolri Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Di Banggai Laut


 Hariandetik-news.com, | Banggai Laut,

Koalisi besar yang terdiri dari 15 Organisasi Pers Nasional menyatakan sikap mengutuk keras aksi penusukan brutal terhadap jurnalis, Faisal, yang dilakukan secara keji di hadapan istrinya di Banggai Laut. Atas dasar fakta mobilisasi pelaku dan adanya unsur perencanaan yang matang, koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk turun tangan dan menuntut penerapan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana.

Di jelaskan oleh Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, memberikan tanggapan tegas terkait keterlibatan rekan pelaku. "IWO Indonesia meminta pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum rekan pelaku yang ikut memobilisasi aksi ini. Tidak ada ruang bagi premanisme terhadap pers. Jika terbukti ada keterlibatan dalam perencanaan atau pembiaran, pihak tersebut wajib dijebloskan ke penjara!" tegas Ali Sopyan.

Sementara itu Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke S.Pd.M.Sc.M.A menekankan bahwa keterlibatan rekan pelaku berinisial S (Sadam) harus diusut secara pidana tanpa ragu. "Orang yang ikut dengan pelaku (Sadam) harus diperiksa. Pertama sebagai saksi. Jika dia terlibat ikut melakukan kejahatan atau ikut merencanakan, atau minimal dia tidak mencegah/melerai, maka yang bersangkutan harus ikut dijadikan tersangka. Polisi harus profesional sebagai penegak hukum, amankan kendaraan sebagai alat bukti, jangan ragu!" tambahnya.

Di sisi lain Pakar Hukum UNU Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menegaskan bahwa secara hukum kasus ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. "Adanya pengintaian berhari-hari dan ancaman sebelumnya di depan aparat adalah bukti Mens Rea (niat jahat) dan Premeditasi (perencanaan) yang nyata. Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah percobaan pembunuhan berencana," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan langsung Faisal kepada koalisi, terungkap fakta-fakta yang mengguncang rasa keadilan:

- Mobilisasi S (Sadam): Terduga S (Sadam) aktif mendampingi pelaku utama dalam pengintaian berhari-hari ke rumah korban hingga hadir saat eksekusi penusukan dilakukan di hadapan istri korban.

- Kelalaian Oknum Polisi: Pelaku diketahui sempat mengancam akan melakukan penusukan di hadapan anggota polisi berinisial Z saat mediasi sebelumnya. Koalisi mengecam keras pengabaian ancaman ini yang berujung pada tragedi berdarah tersebut.


Sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan pers, organisasi-organisasi berikut berdiri dalam satu barisan:

 1. PRIMA

 2.IWO Indonesia

 3. FPII

 4. SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia)

 5. AMI (Aliansi Media Indonesia)

 6. PJID-N (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi - Nusantara)

 7. PWO Dwipa

 8. GWI Banten

9  Insan Pers Keadilan

10. AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

11. SMSI (Serikat Media Siber Indonesia)

12. IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)

13. PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia)

14. PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).

15. SPI (Solidaritas Pers Indonesia).


Tuntutan Koalisi:

1. Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana: Segera tetapkan Pasal 340 Jo 53 KUHP dalam proses hukum pelaku.

2. Tangkap S dan Usut Aktor Intelektual: Segera amankan rekan pelaku dan usut tuntas motif serta kemungkinan adanya dalang di balik aksi ini.

3. Transparansi Alat Bukti: Amankan sarana kendaraan yang digunakan pelaku dalam rangkaian aksi pengintaian hingga penusukan.

4. Atensi Nasional: Mendesak Presiden RI dan Kapolri memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban.


REDAKSI- KOALISI 15 ORGANISASI PERS NASIONAL

Rabu, 07 Januari 2026

Cetak Generasi Qurani, Iptu Riko Rizki Mazri,.SH MH Sang Personil Polisi Berhati Luhur

 


Hariandetik-news.com, | Tapung Hulu,

Program Mengaji Gratis yang digagas Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Riki Mazri, SH, MH, menunjukkan perkembangan yang kian mengagumkan dan sarat nilai keislaman. Dari semula hanya diikuti 15 siswa, kini jumlah peserta melonjak menjadi 40 anak dari Desa Kusau Makmur. Antusiasme ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan keagamaan yang dilakukan secara konsisten mampu menumbuhkan semangat belajar Al-Qur’an sejak usia dini.


Apresiasi pun mengalir atas ikhtiar tersebut. Bahkan, Ustadz Abdul Somad (UAS) baru baru ini memberikan apresiasi khusus atas kepedulian dan keteladanan Kapolsek Tapung Hulu dalam membina generasi muda berbasis nilai-nilai Qurani. Program ini dinilai bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan gerakan pembentukan karakter yang berkelanjutan.


Pantauan awak media di lokasi menunjukkan suasana belajar yang hidup, tertib, dan penuh kekhusyukan. Anak-anak tidak hanya diajarkan membaca Al-Qur’an, tetapi juga dibina akhlak dan kedisiplinannya. Langkah ini menjadikan sosok Kapolsek Tapung Hulu layak dijuluki personel Polri berhati luhur, yang memberi teladan bagi aparat kepolisian di seluruh Indonesia.


Dalam keterangannya, Iptu Riko Riki Mazri, SH, MH menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi semua pihak.


“Capaian ini adalah hasil kebersamaan. Dukungan orang tua anak asuh, tokoh masyarakat, serta tokoh agama Desa Kusau Makmur sangat menentukan. Tanpa mereka, program ini tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.


Lebih jauh, Kapolsek Tapung Hulu menjelaskan bahwa pembinaan yang dilakukan tidak berhenti pada kemampuan mengaji semata. Anak-anak juga dilatih menjalankan puasa sunnah Senin–Kamis, serta dibiasakan berkomat secara bergilir bagi siswa laki-laki sebelum sholat berjamaah.


“Ini bagian dari pendidikan mental dan akhlak serta melatih kesabaran, kerendahan hati, serta keberanian tampil dalam kebaikan,” tambahnya.


Dengan pendekatan yang humanis, religius, dan berkelanjutan, program ini menjadi contoh konkret bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat dapat menghadirkan manfaat spiritual dan sosial sekaligus menyiapkan generasi Qurani yang berakhlak mulia.


Publisher: Pers Keadilan Tapung Hulu

Selasa, 06 Januari 2026

Kasat Reskrim Polres Kampar Terima Penghargaan dari Indomaret Berkat Kinerja Gemilang

 


Hariandetik-news.com | Bangkinang,

Kapolres Kampar, AKBP. Bobby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala terima penghargaan dari pihak Indomaret setelah berhasil mengamankan pelaku pembobolan di Indomaret desa Suka Mulya, (06/01/2025).

AKP. Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam mengamankan pelaku curat di Indomaret desa Suka Mulya berkat adanya kolaborasi Baik dengan pihak Indomaret sendiri.

"Sudah menjadi kewajiban kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Kampar," ucap Kasat Reskrim Polres Kampar.

"Penangkapan pelaku curat yang melibatkan DKW sebagai pelaku utama dalam pembobolan Indomaret di desa Suka Mulya lalu juga berkat adanya koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Indomaret sendiri," tambahnya.

"Semoga dengan penghargaan yang diberikan ini dapat meningkatkan kualitas kinerja kami dalam mengungkap kasus-kasus lain yang ada di wilayah hukum Polres Kampar," tutupnya.**(Ravi Oktariansyah).

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done