Hariandetik.online-NTT,
Para jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi (FJPR) NTT, meminta agar DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers hingga berpotensi besar terjadinya kriminalisasi terhadap jurnalis.
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi media dan profesi, yang tergabung FJPR NTT melakukan aksi penolakan terhadap rencana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU), Penyiaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (DPR-RI), bertempat di depan Kantor DPRD Provinsi NTT , pada Jumat, 07/06/24.
penyampaian aspirasi ini dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Polresta Kupang kota.
FJPR NTT diberikan kesempatan oleh Plh Sekwan DPRD Prov-NTT, Norce Sombu untuk bertemu dengan DPRD Prov-NTT agar menyampaikan aspirasi terkait penolakan revisi rancangan Undang-Undang Penyiaran.
FJPR-NTT diterima 5 orang Anggota Komisi 1 DPR Prov-NTT antara lain; Yohana Koli, Wakil Ketua Komisi I, Yohanis Rumah, Ketua Fraksi PKB, Stef Komerihi Anggota Fraksi Gerindra dan Finsensius Patta Anggota Fraksi PDIP, di dalam ruang Sidang Kelimutu DPRD Prov-NTT.
Berikut Poin-poin Penolakkan RUU Penyiaran yang disampaikan FJPR-NTT :
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, FORUM JURNALIS NUSA TENGGARA TIMUR UNTUK REFORMASI menyerukan agar DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.
DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dan Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Selain itu, FJPR-NTT Juga menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.
Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi. (Marcho)
