Hariandetik.online, | Kupang,
Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang yang terdiri atas Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF), Garuda Kupang dan Garda Triple X Flobamora, bersama keluarga korban pidana Almarhum Jejo (JR), menggelar Aksi Damai sebagai tanggapan atas proses BAP yang sementara ditangani penyidik.
JR sendiri merupakan bagian dari Anggota Keluarga ORMAS Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) dan tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang, yang menjadi korban penikaman di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu 29/9/24 Lalu.
Aksi damai tersebut dilakukan di depan gedung Polresta Kupang Kota, pada Jumat 11/10/24 sore, sebagai bentuk komitmen mendukung penuh Kepolisian dalam hal ini Polresta Kupang Kota yang menindaklanjuti surat dan pernyataan sikap Aliansi Peduli Kemanusiaan Nomor : 01/APK/X/EXT/2024, yang telah diterima Kasat Reskrim di ruang kerjanya pada senin 7/10/24.
Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang bersama keluarga korban JR melakukan Orasi dan pernyataan sikap di depan publik, Gelar Spanduk Dukungan, Doa bersama dan melakukan Pembakaran Lilin di badan Jalan/Trotoar.
Ibu kandung Korban, Nur Fatmayahya, saat ditemui media di lokasi aksi damai, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kapolresta Kupang Kota yang sudah berusaha semaksimal mungkin dan sudah ada titik terang karena 3 (tiga) tersangka berhasil ditangkap.
Namun keluarga korban masih merasa belum cukup, sebab masih ada dugaan bahwa pelaku dalam kasus ini lebih dari 3 orang.
Dugaan itu disampaikan karena menurut ibu korban, JR itu sangat berat tidak mungkin diangkat ke atas mobil hanya 1 orang. “Saya sebagai orang tua kandung korban meminta agar mobil dan orang yang antar Jejo ke rumah sakit yaitu Tersangka O, harus diperiksa lagi karena tidak mungkin tersangka O membawa Jejo sendiri, itu pasti ada beberapa orang”. Ungkap ibu korban.
Keluarga korban juga merasa tidak menerima atas perilaku tersangka O, yang membawa korban JR ke rumah sakit dan menyampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa JR mengalami kecelakaan, padahal kenyataannya yang terjadi JR menjadi korban karena dianiaya dan menjadi korban penikaman.
Selain itu, menurut ibu korban, ada oknum lain yang berinisial HB juga perlu dipanggil dan diperiksa karena sebelum kejadian terduga juga ada di lokasi.
“Kami meminta agar harus ada lagi saksi tambahan untuk memberikan keterangan lebih lanjut supaya kasus ini bisa terungkap jelas, karena kami keluarga menduga dalam kasus ini pelakunya lebih dari 3 orang.” Ucap Ibu korban.
Sementara itu, Ketua Ikatan Peguyuban Flotirosa (IPF), Paulus Natalis Nggaa, menyampaikan apresiasi dan mendukung kinerja penyidik Polresta Kupang Kota dalam penanganan kasus ini.
“Kami beri apresiasi kepada Polres Kupang Kota dan Polsek Maulafa yang telah menangkap para pelaku kurang lebih 2 kali 24 jam”. Ungkap Paulus.
Dirinya juga menjelaskan, pernyataan yang disampaikan bahwa pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana, menurutnya masih sangat prematur untuk ditetapkan, karena yang melakukan penikaman masih teman dekat dari korban.
Dari kajian yang dilihat dalam penerapan pasal 170 KUHPidana ini masih sangat ringan. “Dengan unsur-unsur yang masuk dilihat dari TKP dan kajian kami pasal yang pas adalah 338 KUHpidana, karena ada unsur penikaman, pengeroyokan, membunuh dan membiarkan korban, itu menurut kami masuk dalam unsur pasal 338 KUHPidana.” Jelas Paulus.
Sampai saat ini, tambah Paulus, keluarga dan aliansi belum tahu apa motif dari penikaman tersebut karena memang para tersangka bukan orang lain dan masih teman dari korban, oleh karena itu, pihaknya mendukung agar kepolisian bisa transparan dan cepat mengungkapkan motif dari kasus ini.
Di kesempatan lain, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, turun langsung ke lokasi aksi damai guna menunjukkan keseriusannya dalam menjaga situasi yang kondusif dan keseriusannya dalam menyelesaikan kasus ini.
Kepada media ini, Kapolresta menyampaikan bahwa kehadiran dari semua yang ada dalam aksi ini untuk membantu pihak kepolisian memperjelas perkara pidana agar dapat menjadi terang benderang.
“Ada beberapa usulan dari rekan-rekan untuk kami menambahkan keterangan dan informasi dari saksi-saksi. Kami akomodir dan akan kami sesuaikan dengan data dan pemeriksaan. Kami tentu tidak bisa serta merta mempersangkakan orang, karena kami harus mematuhi dan mengikuti aturan yang ada.” Ungkap Kapolresta.
Beliau pun meyakinkan bahwa dirinya akan memintai lagi keterangan di beberapa orang sebagai saksi dalam peristiwa ini agar peristiwa ini betul-betul jelas.
“Serahkan pada kami semuanya, kami tetap melayani masyarakat karena kami adalah bagian dari masyarakat”. Tutup Kapolresta.
Adapun poin penjelasan pernyataan sikap Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang yang diterima media ini yaitu :
1. Penyampaian HARAPAN kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polresta Kupang Kota yang sementara ini MENANGANI Kasus Jejo.
2. Penyampaian HARAPAN Keluarga terhadap Aparat Penegak Hukum dan Perjuangan ALIANSI mendapatkan KEADILAN untuk Jejo.
3. Permohonan Tambahan REKONSTRUSKI Kejadian di TKP, karena sebelum kejadian, saat kejadian, dan pasca kejadian itu kelihatannya tidak nampak saat rekonstruksi sebelumnya. Juga peran Saksi yang biasanya dipanggil Baron itu tidak nampak saat rekonstruksi. Baron itu juga Saksi yang dalam perhitungan ‘waktu kejadian’ sempat bersama-sama dengan Jejo sebelum Jejo meninggal.
4. Periksa lebih dalam 3 tersangka inisial H, O, dan Y atas keterangan yang diberikan dalam BAP. Khusus H yang melakukan ‘penikaman’ mohon dikejar apa NIAT dan MOTIFnya menikam korban dengan pisau di paha kanan belakang hingga kedalaman 12 cm. Apakah H ini punya latar belakang pemain ‘taji ayam’ sehingga ia menganggap dan melukai Jejo sama seperti ayam? Juga tersangka O yang antar Jejo ke RS Boromeus mengatakan Jejo alami KECELAKAAN. Dia sudah dengan sengaja ‘mengaburkan’ kejadian yang sebenarnya. Apalagi jika ‘seandainya’ dalam pemeriksaan dan hasil VISUM korban “sudah meninggal” baru diantarkan ke Rumah Sakit. Mengapa menunggu korban meninggal dulu baru diantarkan ke Rumah Sakit? Apa MOTIF dan NIAT mereka yang sebenarnya?
5. Masukkan untuk Kapolresta Kupang Kota agar meninjau kembali pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Pasal 170 ayat 2 KUHPidana bicara tentang pidana penjara 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. Sedangkan FAKTA yang sudah terjadi tidak hanya STOP di LUKA BERAT. Jejo sampai MENINGGAL Dunia. Bukankah ini sudah termasuk KEJAHATAN TERHADAP NYAWA? Bukankah ini sudah memenuhi unsur Pasal 338 KUHPidana, tentang Perampasan nyawa orang lain? Memang dalam Pasal 354 ayat 2 KUHPidana telah disebutkan ‘perbuatan yang mengakibatkan kematian’. Namun, dalam kasus Jejo ‘Perbuatan tsb juga disertai dengan menggunakan alat tajam’. Menikam Paha Kanan Belakang Korban hingga kedalaman 12 cm menggunakan alat tajam menurut kami: itu adalah perbuatan yang direncanakan dan disengaja. Mohon digali lebih dalam lagi ‘motif’ tersangka H menikam korban.
(MN)
