Seandainya Saya Jadi Presiden Se'i II, Tidak Adil Kalau Pengedar Dihukum Mati, Penyalah Guna Dihukum Penjara - HARIAN DETIK NEWS

Selasa, 12 November 2024

Seandainya Saya Jadi Presiden Se'i II, Tidak Adil Kalau Pengedar Dihukum Mati, Penyalah Guna Dihukum Penjara

 


Hariandetik.online, | Jakarta,

Seandainya saya jadi Presiden selaku Kepala Negara saya minta kepada Ketua Mahkamah Agung agar para hakim tidak menghukum penjara para penyalah guna narkotika dan tidak menghukum mati para pengedar. kenapa ? Karena tidak adil kalau pedagang gelap obat jenis narkotika dihukum mati, pembelinya dihukum penjara demikian keterangan tertulis yang diterima dari Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Senin (11/9/24).

Anang menambahkan, Lagi pula hukuman mati bagi pengedar narkotika dan hukuman penjara bagi pengguna narkotika bertentangan dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU no 8 tahun 1976 sebagai sumber hukumnya.

Hukuman mati hanya untuk pelaku tindak pidana umum, eloknya untuk tindak pidana kemanusiaan atau genosida sedangkan hukuman bagi tindak pidana narkotika diatur secara khusus dalam UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya, dimana pasal 36 menyatakan hukuman bagi pengedar adalah bukuman badan atau hukuman pengekangan kebebasan/hukuman penjara, sedangkan hukuman bagi penyalah guna diberikan hukuman alternatif.

Pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya adalah sumber hukum mengenai pemidanaan kejahatan narkotika.

Mahkamah Agung harus tahu bahwa hakim diberi Kewenangan Rehabilitatif untuk mewujudkan Rehabilitative Justice yang menjadi cita cita dibuatnya UU narkotika di indonesia. Hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) dan kewenangan (pasal 103) untuk memutus atau menetapkan penyalah guna menjalani rehabilitasi. Artinya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur ancaman pidana bagi penyalah guna tetapi tidak dengan hukuman pidana. Hakim wajib mendekriminalisasi penyalah guna dengan alternatif hukuman berdasarkan pasal 103.

Hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk memperhatikan pasal 54 yaitu kondisi terdakwa apakah sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu. Kalau sebagai pecandu, maka hakim wajib menggunakan pasal 103 untuk MEMUTUS yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

(D.Wahyudi)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done