HariandetikNews.com | Jakarta,
Miscarriage of justice perkara penyalahgunaan narkotika adalah putusan pengadilan perkara narkotika yang keliru dimana pelaku kejahatan narkotika dalam proses pengadilan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dijatuhi hukuman penjara padahal secara yuridis wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi hal ini disampaikan oleh Komjen Pol (P).Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH dalam tulisannya yang diunggah di Instagramnya Selasa (4/2/2025).
Mantan Kepala BNN ini lebih lanjut menjelaskan, "Miscarriage of justice dalam mengadili perkara narkotika murni disebabkan karena kesalahan hakim yang mengadili perkara penyalah guna narkotika.
Dirinya menegaskan "Kok murni kesalahan hakim yang mengadili? "Ya, karena dalammemeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memperhatikan predikat penyalah gunanya, meskipun penyalah guna didakwa secara salah sebagai pengedar dan dilakukan penahan oleh penyidik dan jaksa, hakim wajib berdasarkan pasal 127/2 untuk memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103 tutur Anang.
Anang juga menandaskan "Artinya hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwanya apakah predikat penyalah guna sebagai pecandu atau sebagai korban penyalahgunaan narkotika, dan hakim wajib menggunakan kewenangan dapat memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Tetapi dalam implementasinya hakim memutus tidak berdasarkan kewajiban hakim berdasarkan UU narkotika, kesalahan hakim justru memutus berdasarkan dakwaan jaksa atas dasar pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP (SEMA no 3 tahun 2015) mengesampingkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.pasal 127/2 dan pasal 4 tujuan dibuatnya UU narkotika.
Kesalahan putusan hakim tersebut menyebabkan terjadinya fenomena penyelesaian perkara penyalah guna narkotika secara suka suka penegak hukum, bisa dipenjara,bisa direhabilitasi; dan karena faktanya dipenjara maka penyalah guna menjadi takut mengikuti program pemerintah untuk melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan perawatan dan merubah status pidananya menjadi tidak dituntut pidana pungkasya.**
Editor : D.Wahyudi

