Pembunuhan Berencana Di Alak, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati - HARIAN DETIK NEWS

Senin, 17 Maret 2025

Pembunuhan Berencana Di Alak, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

 


Hariandetik-news.com | Kupang, 

Empat (4) pelaku pembacokan Aprian Boru (27) hingga tewas dengan leher nyaris putus di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan diancam hukuman mati.

Status ini ditetapkan sesuai hasil penyilidikan dan pemeriksaan para pelaku, pengumpulan barang bukti, serta keterangan para saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pernyataan tersebut disampaikan, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, dalam konferensi pers yang digelar pada senin, 17/3/25.

Peran dari masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut yaitu tersangka GB merupakan pelaku utama dan sebagai eksekutor, dan tersangka SN membantu eksekusi korban.

Tersangka ET turut serta dalam perencanaan dan penganiayaan korban, sedangkan tersangka SK berperan dalam merencanakan dan membantu eksekusi.

"Kami akan memberikan hukuman maksimal karena sudah jelas ada unsur perencanaan dalam kejahatan ini," tegas Aldinan.

Aldinan juga menjelaskan kronologinya bermula ketika korban dan para tersangka sedang mengadakan pesta minuman keras (miras).

Kemudian terjadilah percekcokan yang dipicu oleh korban yang mengaku juga sebagai anggota perguruan silat.

Pengakuan inilah yang akhirnya memicu ketersinggungan antara para tersangka, apalagi sedang dalam kondisi terpengaruh alkohol, sehingga para tersangka mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Para tersangka terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban, sebelum akhirnya korban ditebas dengan parang atau klewang hingga meninggal dunia.

Motif pembunuhan ini bukan atas dasar dendam, tambah Aldinan, karena sebelumnya korban dan para tersangka belum saling kenal.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka dan saksi, motif terjadinya pembunuhan ini adalah adanya ketersinggungan antara tersangka dengan korban yang dikarenakan korban mengaku-ngaku sebagai salah satu anggota dari perguruan silat,” ucap Aldinan.

Dari para tersangka, pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor vixion berwarna putih, 1 unit sepeda motor Revo berwarna hitam yang digunakan para pelaku, Senjata tajam berupa parang/klewang yang digunakan untuk membunuh korban, Pakaian korban yang masih berlumuran darah, serta Handphone dan barang pribadi lain milik korban.

Aldinan kembali menegaskan, bahwa kejadian ini bukan perselisihan antara 2 perguruan silat yang berbeda. Akan tetapi hanya satu perguruan silat, yang mana korban juga mengaku-ngaku sebagai anggota dari perguruan silat tersebut.

“kami mengharapkan masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu takut dan percayakan kepada kami, segala permasalahan dan segala sesuatu, yang terjadi di Kota Kupang, kami akan respon dengan cepat dan kami akan ungkap secara cepat dan tepat,” Tutup Aldinan. (MN)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done