Hariandetik-news.com | Tapung Hulu
25 Juni 2025, Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, dugaan pungutan dilakukan oleh pihak Komite dan Kepala Sekolah UPT SDN 003 Tapung Hulu, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dengan modus penjualan sampul ijazah dan pengutipan biaya pelaksanaan acara perpisahan.
Menurut informasi yang dihimpun, wali murid diminta membayar sejumlah uang untuk keperluan perpisahan siswa kelas VI serta untuk pembelian sampul ijazah. Padahal, pemerintah telah dengan tegas melarang segala bentuk pungutan kepada orang tua siswa, terutama di sekolah negeri yang dibiayai dari dana BOS dan APBD.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar saat dikonfirmasi melalui seluler pribadi nya tidak memberikan tanggapan apapun.padahal tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, terutama jika dilakukan tanpa dasar yang jelas dan persetujuan resmi dari pihak berwenang.Setiap bentuk pungutan di sekolah yang tidak sesuai peraturan, termasuk penjualan sampul ijazah, adalah sebuah pelanggaran.
Berpotensi Dijerat Sanksi Pidana
Ahli hukum pendidikan menilai, praktik seperti ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dihukum pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Selain itu, sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, kepala sekolah dan komite dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua.
Sementara itu, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan merasa terpaksa membayar agar anaknya tidak merasa dikucilkan dalam acara perpisahan. “Kami merasa dibebani. Katanya sekolah gratis, tapi kenyataannya kami tetap harus bayar macam-macam,” ujarnya.
Diduga Tanpa Persetujuan Dinas
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah UPT SDN 003 Tapung Hulu, Andi Usman, M.Pd, sempat membantah terlibat langsung dan mengaku bahwa kegiatan tersebut murni digagas oleh Komite Sekolah. Namun pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin kegiatan bisa dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan?
Panggilan Pemeriksaan dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Sejumlah aktivis pendidikan dan media berharap supaya kasus ini diproses oleh pihak berwajib dan Inspektorat Daerah. Diharapkan, adanya penyelidikan mendalam dan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa, bukan ladang bisnis bagi segelintir oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan saat dikonfirmasi media menerangkan akan melakukan penyelidikan kasus ini Via Reskim
"Trims infonya bang
Nti sy cek Lidik via reskrim."
"Kita akan lakukan Kerjasama lintas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) merujuk pada kolaborasi antara berbagai APIP di berbagai instansi atau tingkatan pemerintahan untuk mencapai tujuan pengawasan yang lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi, mengurangi celah pengawasan, dan meningkatkan deteksi serta pencegahan penyimpangan atau korupsi."ucap Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan kepada media.
(Pajar Saragih).
