Hariandetik-news.com, | Brebes,
Maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G di Kabupaten Brebes memicu kemarahan publik. Merespons situasi tersebut, Aliansi Masyarakat Kabupaten Brebes akan menggelar aksi damai besar-besaran pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 14.00 WIB, yang akan dipusatkan di tiga titik strategis: Kantor DPRD, Polres, dan Makodim Brebes.
Aksi ini merupakan bentuk protes keras masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum dan dugaan adanya pembiaran terhadap jaringan pengedar obat G ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh oknum luar daerah. "Kami menduga kuat adanya konsorsium terorganisir dari luar Brebes, khususnya dari Aceh, yang terus meracuni generasi muda dengan narkoba golongan G. Penegakan hukum terkesan lumpuh!" tegas Ikhwanul Arifin, S.Pd, selaku Koordinator Aksi.
Hal senada juga disampaikan oleh Sodikin, penanggung jawab aksi, yang menyatakan bahwa gerakan ini lahir dari keresahan mendalam masyarakat Brebes. “Kami tidak akan diam! Forkopimda Brebes harus bertindak tegas dan menuntaskan akar peredaran narkoba golongan G. Jika tidak, kepercayaan masyarakat bisa runtuh,” ujarnya dengan nada geram.
Diketahui, peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal jelas melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), yang mengatur sanksi berat bagi pengedar dan pemilik narkotika.
Aliansi masyarakat menegaskan, aksi ini bukan sekadar seremonial, tetapi tekanan moral agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bergerak tanpa kompromi. "Kami ingin Brebes bersih dari racun narkoba. Jangan biarkan generasi kami dihancurkan karena kelambanan penindakan!" tutup Ikhwanul.***
Editor : Redaksi.
