Derapperistiwa.id | Jakarta,
Sidang lanjutan kasus penyalagunaan narkotik yang melibatkan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 28 Juli 2025.
Jaksa penuntut umum menyatakan pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap Fariz RM dan masih menunggu arahan pimpinan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menanggapi penundaan tersebut, dengan senyum dan berpikir postif dengan penundaan untuk yang kedua kalinya.
Sidang Fariz RM berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan berlangsung cukup singkat dimana JPU meminta penundaan ke majelis hakim.
Hakim pun menyetujui dan sidang akan dilanjutkan minggu depan, Senin 4 Agustus 2025 dan kuasa hukum Fariz pun menerima putusan majelis hakim.
Deolipa Yumara mengatakan, tuntutan resmi diperkirakan akan dibacakan pada minggu depan.
Pihak keluarga maupun pendamping hukum berharap kejaksaan akan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan menjatuhkan tuntutan rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Pakar Hukum Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH, Menanggapi kasus Faridz.RM Ini, Menurutnya Faritz.RM adalah penyalahguna narkotika kambuhan, penderita sakit adiksi, kondisinya dalam keadaan kecanduan narkotika (pecandu), dan sudah 4 kali berurusan dengan penegak hukum namun dalam proses penegakan hukumnya direkayasa ala hukum pidana sebagai pengedar, diadili dan djatuhi hukuman pidana.
Dihubungi awak media Senin (29/2025), Mantan Kabareskrim serta Mantan Kepala BNN ini menegaskan
"Kenapa menghukum pidana pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika kok melanggar UU narkotika ?
Ya.. Karena UU narkotika bukan UU pidana ungkap Anang.
Anang juga menegaskan "Pengadilan Negeri hanya berwenang mengadili perkara pidana dan perdata, Hakim Pengadilan Negeri hanya mahir mengadili perkara pidana dan perdata. Kejahatan narkotika seharusnya diadili oleh Pengadilan Narkotika dengan Hakim berkwalifikasi Hukum Narkotika, seperti halnya pengadilan Niaga, Korupsi dan HAM.
Lebih jauh Anang katakan "Kalau Pengadilan Negeri "dipaksanakan" mengadili perkara narkotika maka pelaku kejahatan narkotika diperlakukan ala KUHAP dan KUHP Padahal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur proses pengadilan secara khusus, hakim diberi kewajiban khusus (pasal 127/2) dan hakim juga diberi kewenangan khusus (pasal 103), tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim diatur secara khusus (pasal 56 dan 58) tandasnya.
Penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika diatur secara khusus melalui 2 cara.Cara pertama tanpa dilakukan penegakan hukum,penyalah guna diwajibkan UU melakukan wajib lapor pecandu, status pidananya demi hukum digugurkan menjadi tidak dituntut pidana.
Cara kedua melalui penegakan hukum rehabilitatif yaitu penyalah guna ditempatkan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan, dan hakim diwajibkan UU menghukum rehabilitasi, jika terbukti salah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Sejak Indonesia ber UU no 22 tahun 1997 kemudian diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika perkara narkotika diadili oleh Pengadilan Negeri dan penyalah guna dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Maka sejak akibatnya sejak itu Lapas mengalami Over Kapasitas sampai sekarang, akibat lebih jauh adalah meningkatnya deman dan supply bisnis peredaran gelap narkotika, dan terjadinya residivisme dan terjadinya generasi pecandu pungkas Anang.**(Dwi Wahyudi).
