Hariandetik-news.com | Siak Hulu,
Diduga keras menjadi lokasi aktivitas ilegal, kawasan Jalan Sarimadu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya disambangi tim dari Kepolisian pada Sabtu pagi (2/8/2025), sekitar pukul 09.30 WIB. Sidak ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dan beredarnya informasi aktivitas galian C yang mencurigakan di media sosial.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, membenarkan adanya pengecekan langsung ke lokasi yang mengarah ke area dekat Perumahan Green Palace. Hasilnya? Polisi hanya menemukan bekas galian C jenis tanah timbun—tanpa aktivitas dan tanpa satu pun alat berat di lokasi.
"Sudah tidak ada kegiatan saat kami sampai di lokasi. Diduga kuat mereka sudah menghentikan aktivitas sebelum tim tiba," ujar Kapolsek.
Warga sekitar menyebut, aktivitas tersebut berhenti dua hari sebelum kedatangan polisi. Meski demikian, dugaan bahwa operasi tersebut dilakukan secara diam-diam dan tanpa izin resmi masih terbuka lebar. Penyidik menemukan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh keluarga Sdr. GN, yang kini turut menjadi perhatian dalam proses pendalaman kasus.
Kepolisian menegaskan akan terus menyelidiki legalitas izin tambang tersebut. Bila terbukti melanggar, pihak terkait bisa dijerat hukum sesuai dengan aturan yang berlaku terkait eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Langkah ini memperlihatkan bahwa Kepolisian tak main-main dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan lingkungan, warga sekitar, dan keuangan negara.**(Pajar Saragih / redaksi).
