Hariandetik-news.com | Pekanbaru,
Setelah tujuh tahun bersembunyi bak hantu di balik gelapnya hukum, Nursahir, terpidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya dibekuk tanpa perlawanan. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Kamis (31/7/2025) oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung, dan Kejari Inhil.
Ironis, pria yang sempat meraup keuntungan dari proyek ‘kapal rakyat’ tahun anggaran 2012 itu, harus dijemput paksa setelah berkeliaran bebas selama bertahun-tahun, pasca divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.
“Asal tahu saja, perkara ini sudah inkrah sejak lama. Tapi dia sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat di Riau dengan dalih mencari kerja,” tegas Asintel Kejati Riau, Sapta Putra, didampingi Kasi Penkum Zikrullah dan Kasi Pidsus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit.
Proyek pengadaan dua kapal motor dan 30 unit jaring ikan untuk Desa Panglima Raja dan Concong Luar dengan nilai kontrak Rp120 juta, nyatanya penuh aroma busuk korupsi. Nursahir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan awalnya hanya divonis ringan: satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Namun, Jaksa tak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke MA dan berhasil mengganjar Nursahir dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Meski sempat menghirup udara bebas karena masa tahanan satu tahunnya berakhir sebelum kasasi turun, akhirnya hukum berbicara.
“Tak ada tempat yang aman bagi buronan. Dia akan dieksekusi dan menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” tegas Zikrullah.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat, cepat atau lambat akan diburu ke mana pun bersembunyi. Hukum mungkin lambat, tapi tak pernah lupa!**(Pajar Saragih / redaksi).
