Beranikah Pemkot Jakarta Barat Menutup Prostitusi terselubung berkedok massage Tanpa Ijin New Castel Di Tanjung Duren jakarta barat - HARIAN DETIK NEWS

Senin, 08 Desember 2025

Beranikah Pemkot Jakarta Barat Menutup Prostitusi terselubung berkedok massage Tanpa Ijin New Castel Di Tanjung Duren jakarta barat

 


Hariandetik-news.com, | Jakarta - 

Prostitusi terselubung berkedok massage kembali viral New Castel jln Tanjun Duren Barat VI no 7b RT 11 RW 07 Kel tanjung Duren Utara kec gropet, Jakarta barat. Tempat prostitusi terselubung berkedok massage yang buka dari tahun 2018 sampai sekarang ternyata tidak mengantongi izin dari Pemkot Jakarta barat.


Warga masyarakat sekitar sangat mengeluhkan dan resah dengan aktivitas prostitusi terselubung yang terusberlangsung dan terapisnya selalu keluar masuk dengan pakaian mimin terlihat Minggu 7 Desember 2025.


Menurut keterangan warga masyarakat sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan harusnya parenkraf dan satpol PP Jakarta barat. Sidak ke lokasi untuk mengecek ijin usahanya dan membuktikan prostitusi terselubung. hingga bisa di tutup secara permanen.


Menurut Pengakuan admin adanya praktik prostitusi terselubung dengan kedok layanan massage. pelanggan disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif sesuai ketentuan dari owner dari 250 k sampai 600k tergantung paket tersedia dan diambil tamu.


Semua aktivitas di sini tidak sesuai izin usaha dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Manager sini juga baru berganti.


Warga masyarakat sangat berharap Pemkot Jakbar dan APH dapat bertindak tegas dan menutup secara permanen Praktek prostitusi terselubung berkedok massage tanpa ijin new Castel di tanjung duren Utara.


Pemkot Jakarta barat PLT walikota dan APH di harapkan tidak kalah dengan pengusaha prostitusi terselubung berkedok massage tanpa ijin. Bukan memanfaatkan untuk ikut mengambil keuntungan koordinasi bulanan dari owner new Castel 


Landasan Hukum 

Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:


Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.


Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.


UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.


Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang praktik prostitusi dalam bentuk apapun dan memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang melanggar. 


Langkah Penegakan

Pihak Polda metro jaya bersama Pemkot Jakarta barat diharapkan menindaklanjuti laporan warga masyarakat Dan segera sidak ke lokasi.


Perlu Pengawasan dan Klarifikasi

Kasus ini mencerminkan masih adanya celah hukum dan lemahnya pengawasan terhadap tempat massage di Jakarta barat.



*to be continued* 

*No viral no justice*

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done