Skandal Lahan Transmigrasi Seret PJ Kades Mekar Jaya Lahat - HARIAN DETIK NEWS

Senin, 29 Desember 2025

Skandal Lahan Transmigrasi Seret PJ Kades Mekar Jaya Lahat

 


Dari kiri Brigjenpol Hilman thayib , Bupati Lahat BURSA, ISKANDAR HALIM MUNTHE SH.MH kuasa hukum masyarakat di wakili oleh Haruniadi (pelapor)

Hariandetik-news.com, | Lahat,

Bau busuk dugaan kejahatan agraria kembali menyeruak. Dugaan tindak pidana pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, resmi dilaporkan ke kepolisian dan kini mulai menyeret nama pejabat desa.

Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN. Pelapor, Haruniadi Puspita Yuda (50), warga Desa Mekar Jaya, melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan laporan dibuat pada 25 Desember 2025 pukul 21.36 WIB di SPKT Polres Lahat.

Dalam laporan itu diungkap, dugaan kejahatan terjadi pada Jumat, 4 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, tepat pada koordinat -3.507797, 103.172976. Terlapor berinisial UNHERI, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Mekar Jaya, diduga terlibat bersama pihak lain dalam praktik yang disinyalir menyimpang dan melawan hukum.



Menurut uraian laporan, terlapor diduga melakukan pembelian tanah milik warga yang telah bersertifikat dengan prosedur cacat hukum, bahkan menyasar lahan transmigrasi yang secara tegas dilarang untuk diperjualbelikan. Luas lahan yang dipermasalahkan mencapai sekitar 23 hektar, sementara total lahan yang diduga terkait dalam praktik serupa disebut mencapai ±5.600 hektar pada tahun 2016.

Akibat perbuatan tersebut, lahan warga Desa Mekar Jaya diduga berpindah penguasaan secara ilegal, menimbulkan kerugian besar dan memicu kemarahan publik. Jalur hukum pun ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan perampasan hak rakyat secara sistematis.

Kuasa hukum pelapor, Iskandar, S.H., menegaskan bahwa laporan kliennya bukan isapan jempol dan telah disertai bukti awal yang kuat.

“Ini bukan cerita kosong. Ada bukti laporan dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektar yang dilakukan PJ Kepala Desa Mekar Jaya. Total keseluruhan lahan yang diduga bermasalah mencapai sekitar 5.600 hektar pada tahun 2016,” tegas Iskandar.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lahat masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi, menambah panjang daftar tanda tanya publik.

Kasus ini kembali membuka borok lama mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa, khususnya terkait lahan transmigrasi yang dilindungi ketat oleh regulasi agraria nasional. Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar akan menggigit, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan kekuasaan? (Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi PRIMA 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done