Hariandetik-news.com | Tapung Hulu,
Tuduhan serius, liar yang menyerang Kades Danau Lancang terus bergulir dan menjadi konsumsi publik. Melihat eskalasi fitnah yang semakin menggila, Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan (LBH CK) Cabang Riau & Partner mengambil sikap tegas, Akan menyiapkan 15 lawyer untuk mengawal dan dampingi kasus ini secara penuh.
Sekretaris LBH CK Cabang Riau, Rio Azlani, menyampaikan bahwa serangan terhadap Kades Danau Lancang bukan sekadar isu sembarangan, melainkan tuduhan serius yang berpotensi merusak reputasi dan nama baik pejabat desa secara kejam.
“Ini tuduhan yang sangat serius. Kami siapkan 15 lawyer untuk mendampingi Kades Danau Lancang. Tim investigasi kami telah menelusuri segala informasi di lapangan, dan dokumen surat tanah menunjukkan jelas lahan yang diambil untuk menimbun jalan tersebut bukan milik Kades Danau Lancang,” tegas Rio.
Rio juga menepis isu liar tentang dugaan penyuapan atau iming-iming terhadap beberapa pihak yang disebut ditemui di Desa Sukarami (Suram). Menurutnya, tidak ada satu pun instruksi dari Kades, dan hal ini dipertegas oleh adanya rekaman suara yang justru menunjukkan bahwa informasi tersebut digiring oleh pihak-pihak tertentu.
“Jangan ada yang menggiring opini dengan memelintir fakta. Rekaman suara justru membantah tuduhan itu,” ujar Rio.
Ditempat terpisah Adv.M.Ali.AP.Kom.SH.MH menuturkan bahwa dalam hukum ada namanya “Actory in cumbit probatio” siapa yang menuduh atau yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikan di dalam adagium hukum dan dikenal dengan azas “Actory in cumbit probatio”.
Dalam azas ini, beban pembuktian sebenarnya ada di pihak si penuduh, artinya jika si penuduh tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka demi hukum tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak berdasar. tutur Ali.
Untuk itu, sebaiknya dalam melayangkan suatu tuduhan, hendaknya kita bisa berhati-hati dan terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan kuat, agar segala upaya hukum yang kita lakukan terlaksana sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan sebaliknya bagi si tertuduh tidak terburu-buru membuktikan sebaliknya, karena beban pembuktiannya ada di si penuduh. Jika suatu tuduhan tidak bisa di buktikan maka bisa pencemaran nama baik. ujar ADV. Ali..** (Tim / red).
