Hariandetik-news.com, | Kebumen,
Profesionalisme dan etika kepemimpinan di lingkungan pelayanan kesehatan Kabupaten Kebumen kembali menuai sorotan. Kepala Puskesmas Mirit diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif, tidak profesional, serta melontarkan pernyataan bernuansa intimidatif terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial secara sah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.35 WIB, saat Pimpinan Redaksi Media Cyber Nasional, Kusmiadi (Jhon), mendatangi Puskesmas Mirit untuk melakukan koordinasi administratif terkait kegiatan sosial kemasyarakatan.
Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, upaya koordinasi tersebut tidak mendapatkan respons pelayanan sebagaimana mestinya. Jhon justru diminta meninggalkan kantor dengan alasan para pegawai telah pulang karena kelelahan, meskipun waktu kejadian masih berada dalam jam kerja resmi instansi pemerintah.
Situasi tersebut memunculkan dugaan pengabaian kewajiban pelayanan publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap disiplin kerja aparatur sipil negara.
Saat hendak berpamitan, Jhon mengaku sempat menyampaikan pengingat secara santun agar pimpinan instansi menjaga sikap sebagai pejabat publik. Namun, alih-alih mendapat tanggapan reflektif, Kepala Puskesmas Mirit diduga melontarkan pernyataan bernada keras dan menantang, termasuk kalimat yang mengarah pada ancaman hukum terhadap pemberitaan.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sikap tidak proporsional terhadap kerja pers, terlebih disampaikan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas secara terbuka dan tidak melanggar hukum.
Secara normatif, insan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa setiap bentuk penghalangan, intimidasi, atau ancaman terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, sikap tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan nilai ASN BerAKHLAK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Fakta bahwa pelayanan diduga telah dihentikan sebelum jam kerja berakhir turut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara kewenangan jabatan dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Atas kejadian ini, Redaksi Media Cyber Nasional mendorong Evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Puskesmas Mirit oleh instansi terkait.
Langkah pembinaan atau penindakan administratif oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen apabila ditemukan pelanggaran.
Pemantauan Ombudsman RI dan Dewan Pers guna memastikan tidak terjadi preseden pembungkaman pers di daerah.
“Pejabat publik wajib siap dikritik dan diingatkan. Respons berupa ancaman justru memperlihatkan ketidakmatangan dalam menjalankan amanah jabatan,” ujar Jhon.
Redaksi menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja berdasarkan fakta, hukum, dan kode etik jurnalistik, serta akan menempuh jalur resmi apabila dugaan pelanggaran pelayanan publik dan intimidasi terhadap pers ini tidak ditindaklanjuti secara serius.
Publisher : Tim Redaksi PRIMA
