HARIAN DETIK NEWS

Senin, 28 April 2025

Wabup Kampar Misharti Beri Klarifikasi Terkait Berita Galian C Yang Mencatut Namanya

 


Hariandetik-news.com | Tapung Hulu,

Setelah Viral di media online Lokal maupun Nasional atas Dugaan Galian C ilegal milik MR dengan modus meratakan tanah dan mencatut Nama Wakil Bupati Kampar Misharti akhirnya mendapat tanggapan atau klarifikasi dari Wakil Bupati Kampar 

Dimana dalam klarifikasinya Wakil Bupati Kampar Misharti mengatakan kalau lahan yang dikerjakan MR "Tidak Menyalahi Aturan atau Tidak Melanggar Hukum 

"Yg sebenarnya ngak ada masalah dg pemotongan bukit yg ada di tanah MR itu . Sy sdh tugaskan pihak yg berwenang dari pemkab Kampar utk meninjau dan melihat pekerjaannya ternyata dinyatakan tdk melanggar hukum ( bkn ilegal) krn dia memotong tanahnya sendiri dg alatnya sendiri dan tdk diperjual belikan. Jika ada yg mau ambil utk penimbunan bagi mesjid dll dipersilahkan diambil gratis . Kalau dia melanggar hukum jangankan APH mungkin saya sendiri yg memberhentikan pekerjaannya."ucapnya melalui WhatsApp Pribadinya kepada Wartawan 

"Mungkin yg harus disampaikan agar MR dlm melakukan pekerjaannya agar bisa dg rapih shg tidak mengganggu pengguna."tambanya lagi

Sebagaimana berita yang telah terbit di paragraf ke enam yang mana saat di telpon Misharti (Wabup Kampar) mengatakan bahwa Ia sedang rapat dan berjanji akan menghubungi awak media pada siang hari juga mendapat jawaban darinya.Bahwa sebenarnya Ia bukanlah Rapat,tetapi menghadiri pernikahan keponakan 

"Tadi sy kan bilang nanti di telpon lagi krn tadi sy sdg acr akad nikah keponakan sy tapi di hub i lagi dan tiba 2 sdh di muat . Ini semestinya tak dilakukan sblm mendptkan klarifikasi."tulisnya seraya merasa kesal karena berita telah diterbitkan oleh media.

Masih menurut Wabup Kampar, kedatangan APH saat melakukan sidak ke lokasi, sebenarnya tidak ada maksudnya untuk menghalangi tugas dari APH.Akan tetapi Ia menyampaikan bahwa Petugas Pemkab Kampar menyatakan tidak melanggar aturan 

"Bukan sy menghalangi tapi sy menyampaikan itu sdh ditinjau lgs oleh petugas dari pemkab dan mrk menyatakan tidak melanggar aturan.Ya akhirnya mrk pulang begitu aja . Kalau yg dilakukan melanggar aturan jangan Kan APH sy sendiri yg akan bertindak utk memberhentikan pekerjaannya."ulangnya lagi

Mendapatkan jawaban seperti itu, lantas awak media menceritakan tentang kronologi sebenarnya.Yang mana diketahui dilapangan bahwa tanah timbun tersebut sebenarnya telah dikomersilkan oleh MR.Bahkan hampir seluruh masyarakat Tapung Hulu tahu akan aktivitas MR tentang tanah timbun.Karena patut diduga selama ini modus operandi MR dalam membuka Galian C ilegal beralaskan meratakan tanah, sehingga terlepas dari APH dan Jerat Hukum 

Setelah mendapat penjelasan sesuai fakta yang terjadi, akhirnya Misharti memberikan tanggapan positif.Bahkan dengan tegas Wakil Bupati Kampar Misharti mengatakan akan menindaknya 

"Dia menyampaikan ke sy tdk di penjual belikan.  Kalau ternyata sebaliknya sy yg akan menindak nya."tutupnya mengakhiri klarifikasi berita yang telah viral.

Dengan adanya klarifikasi dari Wakil Bupati Kampar Misharti,Tim Media menduga bahwa MR sudah telah memanfaatkan kedekatannya kepada Wakil Bupati Kampar Misharti.Dan media menduga Dr.Misharti dijadikan tameng MR untuk memuluskan operandinya, sehingga terlepas dari jeratan hukum.Dan diminta Kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Kampar untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktifitas MR sebab masyarakat sangat mengenal karakter dan tindakan tanduk MR selama ini yang bermoduskan hal yang sama serta akhirnya mengambil keuntungan Pribadi.(Pajar Saragih / Tim Redaksi). 

Bersambung......

Minggu, 13 April 2025

Viral..!! Team Awak Media Diduga Di Intimidasi Oknum Desa Kaduagung

 


Hariandetik-news.com | Kuningan,

Berawal dengan unggahan dari team awak media terkait dugaan pembangunan embung yang diduga membebani masyarakat. Minggu 13 April 2025 

Pembangunan/ rehabilitas/ peningkatan Embung Desa di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan warga setempat. 

Terkait pembangunan embung tersebut, masyarakat dimintai urunan/iuran berupa batu untuk pembangunan embung tersebut.

Mereka selaku masyarakat setempat menyampaikan keluhan kepada awak media terkait dugaan belum adanya manfaat dari proyek yang menelan anggaran Rp 475.257.000 tersebut, serta adanya dugaan permintaan swadaya batu oleh desa kepada pemilik sawah di sekitar embung.

Warga Desa Kaduagung mempertanyakan efektivitas pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan Embung Desa yang sudah selesai dikerjakan. Pasalnya, hingga saat ini, air dari bendungan tersebut belum mengalir untuk mengairi sawah-sawah masyarakat, akibatnya, sebagian petani kesulitan air untuk menggarap lahan mereka, bahkan ada yang terpaksa tidak dapat bercocok tanam, keluhan ini disampaikan oleh sejumlah warga Desa Kaduagung yang memiliki lahan pertanian di sekitar embun.

Masyarakat yang mengeluh menyampaikan aspirasi ini kepada awak media, Selain itu, dugaan permintaan swadaya batu oleh desa juga melibatkan warga pemilik sawah di dekat lokasi pembangunan embun. Pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung ini belum memberikan keterangan resmi.

Namun oknum Desa saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp, ia malah merendahkan awak media, "Mediamu media baru gak usah belagu" Terangnya kepada awak media melalui WhatsApp, dan juga menuduh awak media menerima suap dan ada yang menyuruh media tersebut untuk memberitakan pembangunan embun di desa kaduagung tersebut, "Ujarnya"

Ketika team awak media tersebut meminta klarifikasi kepada kepala Desa tentang pembangunan embun di desa kaduagung malah jawabannya tidak profesional seakan-akan anti kritik.

Oknum desa tersebut mengatakan, "media masih baru banyak tingkah belagu dan pasti kamu suruhan dari salah satu orang, kamu kalo butuh kerjaan atau apa bilang aja" Terang oknum Kades tersebut kepada awak media saat dikonfirmasi.

Masyarakat meminta kepada pihak-pihak yang berwenang seperti inspektorat, agar mengusut tuntas terkait proyek embung yang berada di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat tersebut agar masyarakat mendapatkan kejelasan.**(Tim)

Senin, 24 Maret 2025

Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

 


Hariandetik-news.com| Tangerang,

Senin, 24 Maret 2025. Seorang remaja tunarungu berusia 15 tahun, Rafli Ramadan, warga Kampung Baru, Desa Rawa Burung, mengalami luka tembak di mata kiri. Insiden ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di sebuah gubuk dekat tempat peristirahatan bus di kawasan Tanah Tinggi, Jalan Daan Mogot Km-23, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Keluarga korban mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera memeriksa saksi kunci yang diduga mengetahui kejadian sebenarnya.

Kronologi Kejadian Menurut Angga Setiawan, kakak korban, keluarga pertama kali mendapat kabar melalui telepon dari seseorang bernama Mang Ule pada pukul 19.00 WIB, Senin malam. Dalam panggilan tersebut, ayah korban diberitahu bahwa Rafli ditemukan terkapar dengan wajah berlumuran darah.

Mendengar kabar itu, ayah korban segera menuju lokasi kejadian, sementara Angga tetap di rumah bersama ibunya. Keesokan harinya, Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, Angga mendatangi RSUD Kabupaten Tangerang untuk memastikan kondisi adiknya. Saat itu, ia baru mengetahui bahwa Rafli mengalami luka tembak akibat senapan angin di mata kiri, dengan proyektil peluru masih bersarang di tengkoraknya.

Tim medis kemudian melakukan operasi pengangkatan peluru yang berjalan lancar. Namun, kondisi Rafli masih dalam masa pemulihan. Sebagai penyandang tunarungu dan tunawicara, komunikasi dengan Rafli terbatas, yang semakin menyulitkan proses pengungkapan kejadian.

Hambatan dalam Proses Hukum Pada Selasa pagi, 18 Maret 2025, pihak rumah sakit meminta keluarga untuk mengurus surat pengantar visum dari kepolisian. Angga pun mendatangi Polsek Tangerang Kota sejak pukul 08.00 WIB untuk membuat laporan dan meminta surat keterangan visum.

Namun, ia mengalami kesulitan dalam mengajukan laporan ke kepolisian. Saat bertanya kepada petugas yang berjaga, ia mendapat informasi bahwa Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota, Ronald, yang sebelumnya berada di lokasi kejadian, sudah pulang.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pada awal penanganan kasus ini, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polsek Tangerang Kota menyarankan keluarga untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan resmi akhirnya diterbitkan dengan Nomor: LP/B/377/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota, Ronald, membenarkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Terkait kasus tersebut, keluarga korban sudah membuat laporan di Polres dan saat ini sedang ditangani di sana, mengingat korban masih di bawah umur. Mungkin bisa langsung konfirmasi ke Polres," ujar Ronald.

Kejanggalan dalam Kasus dalam penyelidikan di lokasi kejadian, tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa penembakan. Namun, berdasarkan keterangan Mang Ule, pemilik gubuk tempat kejadian, sebelum insiden terjadi, Rafli diketahui bersama seorang temannya bernama Rasyid. Biasanya, Rafli dan Rasyid membantu membersihkan bus yang singgah di lokasi tersebut dan menerima imbalan dari pemilik kendaraan.

Mang Ule juga mengungkapkan bahwa senapan angin yang digunakan dalam insiden ini adalah miliknya. Senapan tersebut biasanya disimpan di gubuk dalam kondisi rusak dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, bersama proyektil yang ditemukan dalam kepala korban.

"Saat pertama kali menemukan korban, saya tidak tahu bahwa Rafli tertembak menggunakan senapan angin milik saya," ujarnya.

Selain itu, Mang Ule mengaku telah menghubungi ayah korban setelah menemukan Rafli. Ia juga menghubungi seorang anggota polisi dari Polsek Tangerang Kota bernama Sulis. Tidak lama setelah itu, pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian dan menyita barang bukti. Namun, menurut kesaksian Mang Ule, petugas kepolisian tidak menggunakan sarung tangan saat mengamankan barang bukti.

Keluarga Mendesak Pemeriksaan Saksi Kunci

Keluarga korban menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, terutama karena hingga kini Rasyid, yang diketahui sebagai orang terakhir yang bersama Rafli, belum dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, tim penyelidik dari Polsek Tangerang Kota sempat menduga bahwa korban menembak dirinya sendiri karena rasa penasaran. Namun, Angga membantah dugaan tersebut, mengingat adiknya memiliki keterbatasan penglihatan akibat katarak di mata kiri—mata yang justru menjadi sasaran tembakan.

"Kalau memang adik saya penasaran melihat ke dalam senapan, kenapa yang terkena justru mata kirinya yang memiliki katarak dan tidak bisa melihat?" ujar Angga.

Keluarga berharap pihak kepolisian segera memeriksa Rasyid untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya. Hingga kini, mereka belum mendapatkan perkembangan signifikan dari penyelidikan kepolisian.

"Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Sudah lima hari sejak kejadian, tetapi belum ada perkembangan berarti. Kami berharap polisi bisa bertindak cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut," tegas Angga.

Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Keluarga meminta penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas demi keadilan bagi Rafli Ramadan.**(Tim)

Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjutin Laporannya


Hariandetik-news.com | Medan,-

Korban dugaan malapraktik, Julita Br Surbakti dan massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapoldasu, Senin (24/3). Dalam salah satu tuntutannya massa mendesak agar pihak Poldasu segera menindaklanjuti laporan korban atas dugaan kasus malpraktik oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati dengan nomor register Nomor: LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

"Perdamaian yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati dengan korban tidak sah. Begitu juga dengan kaki palsu yang dijanjikan dalam perdamaian sampai saat ini belum diterima. Kami tidak akan mencabut perkara ini. Karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga minta izin RS Mitra Sejati juga dicabut,"jelas Pengacara Korban, Hans Silalahi, SH, MH.  

Lebih jauh, harusnya sebelum ada tindakan medis, harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga. "Sedangkan kita mau menebang pohon saja harus minta izin ke Dinas Pertamanan. Apalagi mau mengantisipasi kaki pasien?" ungkapnya. 

Dikatakan Hans, kliennya Sebelumnya mengalami infeksi di jari tengah kaki sebelah kanan. Namun, mengapa kaki kanannya yang diamputasi. 

Korban yang hadir dalam aksi tersebut menyampaikan, akibat kakinya diamputasi, korban tidak bisa lagi membantu suaminya mencari nafkah. 

"Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya minta keadilan,"sebutnya. 

Korban yang datang menggunakan kursi roda tersebut menangis meminta Keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan. 

Semenjak itu, Pasca diduga Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan AH Nasution melakukan Mal Praktik. Advokat Hans Silalahi, SH, MH mendirikan Bantuan Hukum kepada Pasien dan Masyarakat yang pernah mendapatkan perawatan namun tidak sesuai prosedur kesehatan. Niat baik yang dilakukan Hans malah mendapat stigma negatif dari pihak Rumah Sakit. Sementara Masyarakat senang dengan Posko Bantuan itu. Hans menyesalkan sikap SPKT Polda Sumut yang menerima laporan itu. 

" Sebagai warga Negara yang berprofesi Advokat, saya juga merasa ikut merasakan apa yang terjadi kepada korban. Ini murni dari Hati nurani Kok malah saya dilaporkan membuat Posko Bantuan Hukum. Kan Aneh!?Pungkasnya. 

Setelah orasi, Massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Martualesi Sitepu yang menyampaikan kasus dugaan tindak malpraktik ini ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu. Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang SPKT. **(Tim)

Jumat, 21 Maret 2025

Persami Mania Harapkan Fokus Pada Pemain Lokal Maumere

 


Hariandetik-news.com | NTT, 

Babak 8 besar El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXIII 2024-2025 yang mempertemukan pertarungan sengit antara Persami Maumere, yang dijuluki Laskar Nian Tana, melawan Persebata Lembata, yang dikenal sebagai Laskar Sembur Paus, berakhir dengan Skor 3-1 atas kemenangan Persebata Lembata, pada rabu 19/3/25.

Suporter Persami Mania menganggap Kekalahan itu menjadi motivasi dan semangat untuk bangkit kembali dari keterpurukkan.

Dalam sebuah pertandingan kalah dan menang merupakan hal yang biasa terjadi, Meraih kemenangan tentunya menjadi sebuah tujuan dan harapan utama dalam berkompetisi.

Pernyataan ini disampaikan, Varoz Pareira, sebagai salah satu yang tertua dalam Persami Mania, kepada media Jumat 21/3/25 pagi.

Persami Mania dibentuk atas dasar memiliki rasa satu hati, satu rasa, satu jiwa, demi nian tana sikka tercinta (Nian Tana dapat diartikan sebagai yang terlahir dari pusar tertimbun dalam kandungan rahim maumere).

Persami Mania selalu menjadi ujung tombak dalam mendukung Tim Persami Maumere di setiap laga yang dijalani Persami Maumere.

“Kita menerima kekalahan dengan lapang dada. Dalam pertandingan kalah dan menang merupakan hal yang biasa, kami berharap sportifitas selalu di junjung tinggi dalam dunia sepakbola di NTT,” ucap Varoz.

Selain itu, Varoz juga menyampaikan bahwa Persami Mania berharap uluran tangan dari Pemerintah Daerah Sikka untuk bisa mendukung Persami Mania dalam peran mereka membawa nama harum Persami Maumere di setiap laganya.

“Kami berharap pemain lokal dapat dimanfaatkan dalam pertandingan-pertandingan ETMC Kedepannya karena bibit kita ini sangat banyak dan bisa diasah untuk bisa berkembang di dunia sepakbola,”, ungkapnya.

“Kami berharap uluran tangan Pemerintah daerah Sikka untuk selalu mendukung Persami Mania dalam mendukung Persami Maumere dimana saja mereka berlaga dalam bentuk apapun.,” tambahnya.

Untuk para pemain Persami Maumere, Varos bersama Persami mania lainnya menyampaikan akan selalu memberi semangat, selalu tegakkan kepala, dan menjadi motivasi serta pembelajaran untuk bisa berlaga di ETMC berikutnya.

Pemerintah daerah kabupaten Sikka sangat diharapkan memberikan perhatian khusus kepada Persami Mania, karena adannya Persami Mania merupakan ujung tombak penyemangat Persami Maumere untuk memiliki rasa percaya diri dalam setiap lagannya. (MN)

Kamis, 20 Maret 2025

D.Silalahi Angkat Bicara Terkait Dugaan Sewa Menyewa HP di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Makin Menguat


Hariandetik-news.com | Kota Bekasi,

Dugaan praktik sewa menyewa handphone (HP) di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi semakin menguat setelah sejumlah wartawan yang diundang untuk klarifikasi justru menemukan pemandangan tak terduga di ruangan keamanan lapas. Puluhan bahkan hingga ratusan HP terlihat berjejer rapi di dalam etalase kaca, yang disebut sebagai barang sitaan tahanan.(17/3/25).

Klarifikasi Tanpa Bantahan 

Enam wartawan dari berbagai media diundang ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal untuk mendapatkan penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang mengungkap dugaan sewa menyewa HP. Namun, selama pertemuan tersebut, pihak keamanan lapas tidak membantah isi pemberitaan, meskipun juga tidak memberikan argumen penolakan.

Saat menjelaskan kronologi pemberitaan, pihak keamanan memperlihatkan ruangan khusus di mana puluhan HP tersusun rapi di dalam etalase kaca. Ketika ditanya mengapa HP tersebut belum dimusnahkan.

"Semua nunggu waktunya."jelas salah satu staf lapas.

Kecurigaan Meningkat  

Pemandangan yang tidak biasa itu justru memicu kecurigaan lebih lanjut. Beberapa wartawan mengungkap dugaan bahwa HP tersebut digunakan untuk praktik sewa kepada tahanan, sebagaimana pengakuan keluarga tahanan sebelumnya. Seorang istri tahanan sebelumnya telah mengungkapkan bahwa suaminya membayar Rp 150.000 per minggu untuk menyewa HP agar dapat melakukan video call dengan keluarganya.

"Kami heran, bagaimana mungkin ratusan HP bisa berada di dalam lapas yang seharusnya memiliki pengamanan ketat? Jika HP saja bisa masuk, bagaimana dengan barang terlarang lain, seperti narkoba atau obat golongan G?" ungkap salah seorang wartawan yang mengikuti klarifikasi.

Pelaksanaan Pemusnahan Diragukan 

Meskipun HP tersebut disebut sebagai barang sitaan yang akan dimusnahkan, cara penyimpanannya yang rapi di etalase kaca justru memicu spekulasi lain. Banyak pihak mempertanyakan mengapa HP tersebut belum segera dimusnahkan, mengingat keberadaan alat komunikasi di dalam lapas jelas melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 4 Huruf j.

Tidak Ada Bantahan, Rekaman Menguatkan Dugaan  

Dalam pertemuan tersebut, pihak keamanan lapas juga diperdengarkan oleh wartawan, rekaman suara dari keluarga tahanan yang mengakui adanya praktik sewa menyewa HP di dalam lapas. Namun, tidak ada pernyataan resmi atau bantahan yang diberikan terkait temuan tersebut.

Tanggapan D.Silalahi ; Wakil Kepala Divisi Inteligent Lembaga Investigasi Negara (LIN)

Terkait sewa-menyewa HP di Lapas kelas IIA, Bulak Kapal, Masalah sewa menyewa HP oleh petugas Lapas itu udah jelas tidak dibenarkan dan isuatu pelanggaran. 

Kalapas harus bersikap tegas terhadap bawahannya, kalau tidak bisa bersikap tegas, lebih baik Kalapas mengundurkan diri. 

Jangan sampai gara-gara uang kecil jadi masalah nantinya buat jabatannya sendiri. jika masih berlangsung sewa menyewa HP dalam tahanan dan sewa menyewa tempat tidur, hal tersebut jelas tidak dibenarkan dan menyalahi aturan PERMENKUMHAM.

Hal ini tercantum dalam undang- undang, Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

(***)

Selasa, 18 Maret 2025

Klarifikasi PT Elnusa Petrofin Terkait Berita Viral Kasus Wartawan yang Disekap dan Dianiaya di Sijunjung


Hariandetik-news.com | Sijunjung,

Viral di media sosial, berita yang mengangkat tema "Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok, dan Diperas oleh Mafia BBM serta Tambang Ilegal di Sijunjung" telah mengundang perhatian publik. Berita tersebut mengungkapkan bahwa sekelompok wartawan yang sedang melakukan investigasi terhadap dugaan praktik ilegal di wilayah Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mengalami tindakan kekerasan dan pemerasan. Diberitakan, wartawan tersebut sedang menggali informasi mengenai dugaan keterlibatan tangki BBM subsidi PT Elnusa Petrofin serta tambang emas liar yang konon dimiliki oleh Wali Jorong Koto Tanjung Lolo.(18/3/25).


Terkait dengan pemberitaan yang viral tersebut, PT Elnusa Petrofin melalui Manager Corporate Communication & Relation, Putiarsa Bagus Wibowo, memberikan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU Pers. Melalui surat tanggapan yang dikirimkan kepada Redaksi Media Patrolihukum.net, pihak perusahaan menyampaikan beberapa poin penting yang bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam terkait isu ini.


**Berikut adalah klarifikasi resmi yang disampaikan oleh PT Elnusa Petrofin:**


1. **Hasil Pengecekan GPS pada Mobil Tangki**  

   Pihak PT Elnusa Petrofin mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan terhadap tracking GPS mobil tangki dengan nomor lambung TKB-041 pada periode 11 hingga 18 Maret 2025, pihaknya tidak menemukan indikasi bahwa mobil tangki berhenti di daerah Black Zone atau wilayah yang dilarang untuk berhenti di sekitar area Sijunjung. Hal ini bertentangan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa mobil tangki tersebut terlibat dalam kejadian yang disebutkan.


2. **Keberadaan Mobil Tangki pada Tanggal Kejadian**  

   Pada tanggal yang disebutkan dalam pemberitaan, 14 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, mobil tangki berhenti selama 32 menit di Rumah Makan Bukit Sebaleh untuk melakukan istirahat. Ini berbeda dengan informasi yang beredar di media yang menunjukkan foto mobil tangki yang diambil pada siang hari. Hal ini memperjelas bahwa kejadian yang diuraikan dalam pemberitaan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh pihak perusahaan.


3. **Tidak Ada Indikasi Kejadian Kekerasan**  

   Berdasarkan hasil investigasi terhadap awak mobil tangki yang bertugas pada tanggal 14 Maret 2025, pihak perusahaan menyatakan bahwa tidak ada laporan mengenai perkelahian atau kekerasan yang terjadi di lokasi istirahat mobil tangki tersebut. Dengan demikian, tidak ada kaitan langsung antara pihak PT Elnusa Petrofin dan insiden yang dilaporkan dalam pemberitaan.


Pihak PT Elnusa Petrofin mengungkapkan penyesalan jika pemberitaan tersebut menyebabkan ketidaknyamanan bagi semua pihak terkait. Perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam peristiwa yang dilaporkan dan berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi yang sebenarnya.


"Sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan kebenaran, kami berharap klarifikasi ini dapat dipublikasikan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat," tutup Putiarsa Bagus Wibowo dalam surat tanggapannya.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan dapat meredakan ketegangan yang timbul akibat pemberitaan yang belum diverifikasi kebenarannya. PT Elnusa Petrofin juga berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kredibilitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Sumber: Bagus Wibowo

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done