HARIAN DETIK NEWS

Selasa, 05 Agustus 2025

Skandal Panas di Kebon Jeruk, Bliss Massage Diduga Jual Layanan "Es Teo" Bersaus Massage, Owner Tantan Media Viralkan Sebanyak Banyaknya..!!!


 Hariandetik-news.com, | Jakarta

Dugaan praktek prostitusi terselubung di Bliss Massage yang berlokasi di Komplek Ruko Green Garden Blok Z RT 14 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, semakin memanas. Meski sudah viral di 12 media online, tempat ini masih beroperasi dengan santai seolah tak tersentuh hukum.

Bermodal izin massage dari tingkat RT hingga Pemda, Bliss Massage diduga kuat menyamarkan bisnis haramnya. Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan mendapati kesaksian warga: terapis berusia muda, berpakaian seksi, dan tanpa sertifikasi resmi dari Parenkraf semua demi memikat pelanggan.

Namun ketika dimintai konfirmasi, kasir berinisial R malah menjawab dengan nada arogan:

"Lokasi ini aman, bos kami M sudah lama koordinasi dengan aparat dan Parenkraf. Dijamin nyaman."

Lebih sadisnya lagi, R bahkan menyebut ada “titipan” saat tim investigasi hendak bertanya lebih jauh. Pernyataan ini membuat publik bertanya-tanya: titipan ini maksudnya uang koordinasi, atau ada backing khusus?

Diamnya Aparat Pertanyaan Besar untuk Pemkot Jakarta Barat

Hingga Senin, 4 Agustus 2025, tak ada teguran dari Camat Kebon Jeruk, Polsek, Satpol PP, maupun Walikota Jakarta Barat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur. Warga pun geram dan menuntut penutupan permanen jika memang terbukti ada praktek prostitusi.

Owner Tantang Media

Lebih mengejutkan lagi, Owner Bliss Massage, M, justru menantang media:

"Kalau mau diberitakan, viralkan saja sebanyak-banyaknya. Kami tidak takut."

Pernyataan ini sontak menjadi tamparan bagi dunia pers dan publik. Bukannya melakukan klarifikasi atau pembelaan, sang owner malah memancing perang terbuka dengan media.

Generasi Muda di Ujung Jurang

Keberadaan prostitusi terselubung di tengah pemukiman jelas berpotensi merusak moral generasi muda. Namun, yang terjadi sekarang adalah sikap kebal hukum dan arogansi bisnis hitam yang dilindungi payung izin resmi.

Media Tidak Akan Diam

Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal dan memberitakan skandal ini sampai Pemda DKI dan Pemkot Jakarta Barat bergerak. Jika tetap bungkam, kasus ini akan dibawa ke tingkat Pemprov DKI.

Pertanyaan besar, Apakah aparat akan bergerak menindak, atau publik harus menganggap bahwa “izin massage” kini bisa jadi kedok legal untuk prostitusi terselubung?**(Tim Redaksi PRIMA).

Aksi Demonstrasi Masyarakat Bungku Utara: Pertanyakan Keseriusan Aparat Berantas Narkoba, Miras, dan Judi

 


Harisndetik-news.com | Bungku Utara, Morowali Utara-

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Forum Masyarakat Bungku Utara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Polsek Bungku Utara pada Senin, 4 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan kasus peredaran narkoba, minuman keras (miras), dan perjudian yang marak di wilayah tersebut.

"Kami tidak akan diam melihat daerah kami dijadikan ladang narkoba," tegas Nurwali Sondeng, koordinator lapangan aksi. Ia menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama Polsek Bungku Utara, yang dinilai kurang serius dan terkesan membiarkan peredaran barang haram tersebut.

Isu dugaan adanya oknum aparat yang membekingi peredaran narkoba menjadi sorotan utama. Masyarakat menduga kuat adanya "perlindungan" dari oknum tertentu yang membuat sindikat narkoba leluasa beroperasi. Tudingan ini diperkuat dengan minimnya penindakan, meskipun laporan dari masyarakat terus berdatangan.


Tuntutan dan Ultimatum Masyarakat

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sembilan poin tuntutan, di antaranya:

 * Evaluasi Anggota Polsek: Meminta Kapolres Morowali Utara untuk segera memberhentikan oknum anggota Polsek Bungku Utara yang diduga terlibat sebagai pemakai atau beking peredaran narkoba.

 * Sanksi ASN: Mendesak Bupati Morowali Utara untuk menindak tegas ASN atau pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

 * Tes Urin Massal: Menuntut Kapolsek dan Camat untuk mendatangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Narkoba Polres guna melakukan tes urin kepada seluruh anggota Polsek, pegawai kecamatan, dan pelajar.

 * Pembentukan Satgas: Mendesak Pemerintah Kecamatan membentuk satuan tugas (satgas) kolaborasi lintas sektor yang melibatkan masyarakat untuk memberantas narkoba, miras, dan judi.

 * Penegakan Hukum Tegas: Menuntut aparat menangkap pengedar narkoba, miras, dan pelaku perjudian, yang selama ini seolah tak tersentuh hukum.

 * Ancaman Aksi Besar: Mengultimatum bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi hingga 17 Agustus 2025, masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Polsek dan Kantor Camat Bungku Utara.

Kapolsek Bungku Utara, AKP Marten Tangkelangi, S.H., menampung aspirasi massa dan berjanji akan menindaklanjuti. Ia membantah adanya pembiaran, namun pengakuannya bahwa "sudah berusaha dalam melakukan tindakan namun belum berhasil" justru memunculkan pertanyaan baru tentang efektivitas kerja aparat di lapangan.

Di sisi lain, Camat Bungku Utara mengapresiasi aksi ini dan menyatakan akan membentuk satgas. Namun, janji pembentukan satgas ini disambut skeptis oleh sebagian massa, yang menilai langkah tersebut seringkali hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata.

Masyarakat kini menunggu pembuktian dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Waktu yang diberikan hingga 17 Agustus 2025 menjadi penentu apakah tuntutan mereka akan direspons dengan tindakan konkret atau hanya dianggap angin lalu, memicu konflik dan ketidakpercayaan yang lebih besar antara masyarakat dan aparat.**

Publisher -Red 

Reporter CN- Nakir 

Senin, 04 Agustus 2025

PMI Ilegal Hampir Dikirim ke Neraka Malaysia: Polda Riau Sikat Sindikat Perdagangan Manusia Tanpa Ampun!

 


Hariandetik-news.com | Pekanbaru,

Jaringan setan perdagangan manusia kembali beraksi, namun kali ini apes. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membabat habis upaya pengiriman lima perempuan muda ke Malaysia secara ilegal.

Operasi penyergapan yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025, menjadi pukulan telak bagi sindikat hitam yang memperdagangkan tenaga kerja seperti komoditas murah. Satu pelaku bernama FDS (38), warga Dumai, berhasil diciduk. Ia tak berkutik saat digelandang petugas saat hendak menyelundupkan para korban ke titik keberangkatan.

“Tersangka FDS adalah kurir dan penampung. Ia menjemput para korban di Terminal AKAP Dumai atas perintah otak jaringan berinisial H alias DL yang kini buron,” tegas Kombes Asep Darmawan, Direktur Reskrimum Polda Riau, Senin (4/8).

Para korban lima perempuan muda dari Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang hampir saja dijerumuskan ke lubang hitam perbudakan modern. Mereka dijanjikan surga pekerjaan di Malaysia, tapi nyatanya dikirim tanpa dokumen, tanpa perlindungan, dan siap dikuras tenaganya seperti budak di zaman kolonial.

Sebelum diberangkatkan, mereka diinapkan di hotel murahan, usai ‘diseleksi’ di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, Dumai. Belum sempat diseret ke perbatasan, Polda Riau keburu menyergap.

Barang bukti yang diamankan:Satu unit ponsel merah diduga alat komunikasi perekrutan,Dua lembar bukti transfer dugaan transaksi jual beli manusia

FDS kini mendekam di balik jeruji dengan ancaman hukuman maksimal sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini kejahatan kemanusiaan. Sejak Mei, kami sudah selamatkan 62 korban dan tangkap enam pelaku. Kami akan bantai habis sindikat ini sampai ke akar-akarnya!” tegas Asep.

Polda Riau juga mengingatkan keras masyarakat: Jangan tergoda rayuan kerja ke luar negeri jika tidak melalui jalur resmi! Jika ada indikasi jual-beli manusia, segera laporkan. Jangan biarkan generasi kita dijual murah oleh mafia keparat tak berperikemanusiaan! (Pajar Saragih).

Bupati Pati Tantang Rakyat, Warga Balas dengan Tomat Busuk!


 Hariandetik-news.com | Pati, Jateng-

Bupati Pati, Sudewo, menyulut bara kemarahan rakyatnya sendiri. Bukannya meredam, ia justru menantang warganya untuk demo besar-besaran usai menaikkan PBB-P2 hingga 250%. Pernyataan angkuhnya, “Jangankan 5.000, 50.000 orang saya tidak akan gentar,” menjadi bahan bakar ledakan amarah publik.

Alih-alih ciut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjawab tantangan itu dengan persiapan aksi brutal: pengumpulan logistik, telur, dan tomat busuk sebagai simbol perlawanan terhadap busuknya kebijakan penguasa.

Aksi besar-besaran dijadwalkan meledak pada 13 Agustus 2025. Massa dari berbagai kalangan mahasiswa, tokoh masyarakat, aktivis siap menggulung jalanan Pati, membawa satu pesan: “Kami muak diperas!”

Sudewo berdalih kenaikan pajak ini demi pembangunan. Tapi rakyat menjawab tegas: “Kebijakan ini melanggar hukum dan menyengsarakan rakyat!”. Bupati dinilai arogan, tuli terhadap jeritan rakyat, dan bermain-main dengan bara yang akan membakar kekuasaannya sendiri.

Kini, aroma pemberontakan sudah menyebar. Ribuan warga bersatu dalam satu suara: “Bupati bukan raja. Jika pemimpin menjadi pemalak, rakyat wajib melawan!”

Apakah Sudewo akan tetap berdiri di atas singgasananya? Atau akan jatuh bersama tomat busuk dan telur busuk yang dilempar rakyatnya?

Jawabannya akan terungkap 13 Agustus. Pati sedang panas. Dan rakyat sedang marah.**(TIM PRIMA)

Bupati Grobogan Ajak Ribuan Siswa dan Pejabat Nonton Bioskop, 4 Ribu Tiket Disebar: Program Edukatif atau Pemborosan?

 


Hariandetik-news.com | Grobogan,

Bupati Grobogan kembali menjadi sorotan publik setelah menggagas program nonton bareng (nobar) di bioskop JIG, Jalan Gajahmada, untuk ribuan siswa dan pejabat. Sebanyak 4.000 tiket dibagikan gratis kepada siswa-siswi MAN, SMA Negeri 1, dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN), mulai hari Senin hingga Sabtu pekan ini.

Kegiatan nonton massal tersebut mengundang beragam respons. Di satu sisi, program ini dikemas sebagai upaya edukatif dan rekreasi untuk pelajar serta bentuk apresiasi bagi pejabat daerah. Namun di sisi lain, tak sedikit pihak mempertanyakan urgensi serta efisiensi penggunaan anggaran publik dalam kegiatan tersebut.

"Ini uang rakyat, kenapa dihambur-hamburkan hanya untuk kegiatan yang manfaatnya belum tentu dirasakan luas?" ujar seorang warga Grobogan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan terkait tujuan strategis dari kegiatan tersebut, termasuk dari segi anggaran yang digunakan. Publik pun bertanya-tanya, apakah kegiatan ini bagian dari pencitraan politik menjelang tahun politik, atau sekadar pemborosan berkedok ‘edukasi budaya dan hiburan’.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap pengeluaran dari APBD harus memiliki dasar manfaat yang jelas. “Apabila tidak ada indikator kebermanfaatan yang terukur, maka ini berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran,” kata seorang analis dari lembaga independen di Semarang.

Masyarakat kini menunggu transparansi dari pemerintah daerah: siapa penyedia tiket, film apa yang diputar, berapa anggaran yang digunakan, dan apa dasar hukumnya. Tanpa kejelasan itu, kegiatan semacam ini rawan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dengan membungkusnya dalam program sosial.**(Tim Redaksi).

Gugat Pakai "Kwitansi Kadaluwarsa", Utomo Dinilai Ngaco dan Panik! Zana: Ini Bukan Dagelan Hukum!


 Hariandeti-news.com | Pati, Jawa Tengah

Pengakuan "kwitansi kadaluwarsa" yang dilontarkan oleh Utomo bersama pengacaranya menuai gelombang tawa sinis dari publik dan lawannya, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah alias Zana. Dalam sebuah jumpa pers panas di Kota Pati, Zana dengan blak-blakan menyebut dalih Utomo sebagai “manuver putus asa” untuk menangkis jerat hukum dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,75 Miliar. (4 Agustus 2024)

“Kwitansi kok kadaluwarsa? Itu bukan cek, bukan perjanjian yang punya masa berlaku. Ini dalih bodoh dan menggelikan. Mau ngeles tapi malah makin jelas kalau dia panik,” sindir Zana disambut gelak tawa para hadirin.

Zana mengungkap bahwa Utomo tengah diselidiki atas laporan penipuan terkait saham kapal, bukan lagi soal perbekalan seperti kasus sebelumnya yang membawanya ke hotel prodeo. Dengan penuh percaya diri, Zana menegaskan bahwa bukti-bukti kuat sudah diserahkan dan kasus sudah berada di tahap Pro Yustitia di Polda Jateng.

Tim kuasa hukum Zana dari LBH Teratai, lewat perwakilannya Tony, ikut menyambar manuver Utomo dengan nada pedas:

“Itu bukan pembelaan, itu cuman drama tunda waktu. Statement dari pihak sana? Nol besar. Cuma cocok buat konsumsi grup WhatsApp, bukan ruang sidang.”

Lebih lanjut, Zana juga membeberkan bahwa tiga minggu lalu Utomo sempat dipanggil penyidik dan menjanjikan bukti baru, namun bukannya menepati, ia malah melompat ke ranah perdata dengan alasan paling konyol: kwitansi kadaluwarsa.

“Dia itu senang main panggung, nanti juga bikin drama demo lagi. Tahun lalu bawa massa, teriak korban kriminalisasi, padahal toh MA tetap nyatakan dia bersalah. Sekarang mau ulang sandiwara yang sama? Silakan saja,” tegas Zana tajam.

Zana menyebut bahwa dirinya belum pernah menerima satu rupiah pun dari hasil saham kapal yang dijanjikan Utomo. Menurutnya, solusi paling sederhana adalah bayar utang, bukan main drama murahan.

Pihak penyidik Polda Jateng, melalui Kasubdit 3 Reskrimum AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi bahwa gugatan perdata telah didaftarkan dan disidangkan pada 5 Agustus 2025 di PN Pati. Namun penyidikan tetap berjalan karena berdasarkan bukti kuat dan saksi sahih. Polda Jateng memastikan seluruh proses hukum sudah sesuai prosedur.

Kesimpulan,Alih-alih menyelesaikan masalah, Utomo justru membuka luka lama yang membuat publik kembali teringat rekam jejak kasus sebelumnya. Gugatannya yang berlandaskan "kwitansi kadaluwarsa" dinilai bukan strategi hukum, melainkan aksi panik dari pihak yang sudah kehabisan jurus.**(Tim Redaksi).

Sumber: baistnews.com

Dua Petarung Polres Kampar Sabet Medali PON Kapolri Cup, Wakil Bupati Serahkan Penghargaan di Tengah Sorak Bangga!

 


Hariandetik-news.com | Kampar,

Derap langkah tegas dan semangat membara menyelimuti halaman apel Mapolres Kampar, Senin pagi (04/08/2025). Di tengah suasana penuh haru dan kebanggaan, dua pendekar muda Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joninmandala (Kasat Reskrim Polres Kampar) dan Bripda Mega Djuwita, menerima penghargaan resmi atas torehan medali perunggu dalam ajang bergengsi PON Kapolri Cup VI 2025 cabang Taekwondo.

Penghargaan langsung diserahkan oleh Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, S.Ag., M.Si., didampingi oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, S., di hadapan ratusan personel yang berdiri tegak menyaksikan momen bersejarah ini. Upacara turut dihadiri Wakapolres, Kompol Andi Cakra Putra, serta jajaran pejabat utama Polres Kampar.

Dalam amanatnya, Wakil Bupati menyampaikan pesan tegas dari Bupati Kampar, yang menggarisbawahi bahwa keberhasilan AKP Gian dan Bripda Mega bukan hanya soal olahraga—ini adalah simbol ketangguhan, dedikasi, dan harga diri warga Kampar.

“Ini bukan sekadar medali. Ini adalah bukti bahwa polisi Kampar tak hanya jago di lapangan hukum, tapi juga berkelas di arena nasional!” tegas Wakil Bupati dalam amanatnya.

Bupati juga menyoroti bahwa prestasi ini adalah wajah baru Kepolisian: profesional, sportif, dan membanggakan. Lebih dari itu, keberhasilan ini menandakan bahwa pembinaan personel di tubuh Polres Kampar tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pembentukan karakter dan pengembangan potensi individu.

Tak ketinggalan, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan memberikan pernyataan yang menyalakan semangat internal:

“Ini bukan sekadar penghargaan, ini cambuk semangat! Keberhasilan AKP Gian dan Bripda Mega adalah bukti nyata bahwa personel kami punya daya gempur di segala medan—baik menjaga kamtibmas maupun membawa nama harum institusi!”

Kapolres juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemkab Kampar atas dukungan moril dan penghargaan tersebut, yang diyakini akan menjadi bahan bakar semangat baru bagi seluruh personel Polres. (Pajar Saragih).

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done