Hariandetik-news.com | NTT,
Kejaksaan Negeri Ende resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende.
Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK), pria berusia 39 tahun, merupakan anggota DPRD sekaligus berprofesi sebagai wiraswasta, yang berdomisili di Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
Sementara itu, tersangka Cyprianus Lenggoyo (CL), pria berusia 48 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
YK dan CL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016.
Proyek ini berada di bawah Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 638.200.000 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Keduannya ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 17.15 WITA, bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, A. A. Raka Putra Dharmana, dalam rilisnya menyampaikan bahwa penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Cyprianus Lenggoyo.
Setelah proses administrasi selesai, keduanya kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kalender sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025, dengan sangkaan :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Raka juga menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Selama pemeriksaan, mereka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
Demi kelancaran proses, pengamanan serta pengawalan dilakukan oleh dua anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga pukul 18.00 WITA.
Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***