Tuan Rondahaim Saragih, Raja ke-14 Partuanan Raya (1828–1891), Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama oleh Presiden RI - HARIAN DETIK NEWS

Senin, 09 Juni 2025

Tuan Rondahaim Saragih, Raja ke-14 Partuanan Raya (1828–1891), Dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama oleh Presiden RI


Derapperistiwa.id | Riau,

Pada tanggal 13 Agustus 1999, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Tuan Rondahaim Saragih, Raja ke-14 Partuanan Raya (periode 1828–1891). Penganugerahan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa-jasanya sebagai pejuang perlawanan rakyat Simalungun terhadap penjajahan Belanda.

Tuan Rondahaim Saragih dikenal sebagai pemimpin karismatik dan patriotik yang dengan gigih memimpin perjuangan rakyat Simalungun dalam menolak dominasi kolonial Belanda di Tanah Batak Timur. Semangat juangnya menjadi simbol perlawanan dan semangat kebangsaan di kawasan Sumatera Utara.

Pemberian tanda kehormatan ini menegaskan bahwa perjuangan Tuan Rondahaim Saragih merupakan bagian integral dari sejarah panjang Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengakuan negara ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menghormati para tokoh lokal yang berkontribusi besar dalam membangun semangat kebangsaan dan mempertahankan kehormatan bangsa jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945.(Pajar Saragih / Pimpinan Redaksi).

🇮🇩 Hormat dan bangga atas jasa para pejuang bangsa. Merdeka..! 🇮🇩


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done