Hariandetik-news.com | Depok,
Pembangunan gerai Alfamart di Kelurahan Ratujaya, Depok, diduga keras dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan. Fakta ini memicu kemarahan warga, yang merasa dilangkahi dan diabaikan dalam proses yang semestinya transparan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Deni selaku Koordinator Wilayah Alfamart justru memilih bungkam. Ia melempar tanggung jawab ke pihak lain bernama Deva yang disebut mengurus legalitas. Namun hingga berita ini diturunkan, tak ada satu pun klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak Alfamart.
Warga sekitar gerai menyuarakan kekecewaan mendalam. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi atau dimintai persetujuan.
"Tiba-tiba bangunan berdiri, seperti mencuri di tanah orang. Tak ada izin, tak ada pemberitahuan," ungkap seorang warga geram.
Sikap saling cuci tangan dari pihak Alfamart makin memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan secara diam-diam dan melanggar aturan yang berlaku. Ini bukan sekadar persoalan administratif—ini potensi pelanggaran hukum yang serius.
Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kota Depok dan dinas terkait. Masyarakat mendesak dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Jika benar terjadi pelanggaran, sanksi keras dan penutupan gerai harus menjadi langkah konkrit.
Hukum tak boleh kalah oleh kekuatan modal.