Hariandetik-news.com | Pati, Jateng-
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat memicu gelombang kemarahan warga akhirnya kandas di tengah jalan. Bupati Pati, Sudewo, yang awalnya ngotot dengan kebijakan tersebut, terpaksa menarik rem darurat setelah desakan publik kian membara.
Jumat (8/8/2035), di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 0718, dan Kapolresta Pati, Sudewo menyampaikan pengumuman yang langsung menjadi sorotan:
“Kebijakan kenaikan PBB, dengan ini saya batalkan,” ujarnya tegas meski di luar gedung, suara warga yang menuntut pembatalan sudah bergema berhari-hari.
Tarif PBB resmi kembali ke angka tahun 2024. Warga yang terlanjur membayar lebih dijanjikan pengembalian selisih melalui mekanisme BPK dan perangkat desa.
Sudewo berkilah, langkah ini murni demi menciptakan kondisi aman, kondusif, dan memperlancar perekonomian. Namun, di mata banyak pihak, ini adalah bukti telak bahwa suara rakyat masih mampu memaksa kekuasaan berbalik arah.
“Tidak ada perubahan sikap, saya tetap tulus ikhlas untuk rakyat,” klaim Sudewo. Pernyataan yang terdengar manis, namun tak menghapus jejak kebijakan yang nyaris mencekik kantong warga.
Gelombang penolakan ini menjadi peringatan keras: kebijakan yang menyentuh perut rakyat bukan sekadar angka di atas kertas—dan di Pati, rakyat baru saja menunjukkan, mereka tidak akan diam saat hidupnya diobok-obok.(Tim Redaksi PRIMA).