Hariandeti-news.com | Pati, Jawa Tengah
Pengakuan "kwitansi kadaluwarsa" yang dilontarkan oleh Utomo bersama pengacaranya menuai gelombang tawa sinis dari publik dan lawannya, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah alias Zana. Dalam sebuah jumpa pers panas di Kota Pati, Zana dengan blak-blakan menyebut dalih Utomo sebagai “manuver putus asa” untuk menangkis jerat hukum dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,75 Miliar. (4 Agustus 2024)
“Kwitansi kok kadaluwarsa? Itu bukan cek, bukan perjanjian yang punya masa berlaku. Ini dalih bodoh dan menggelikan. Mau ngeles tapi malah makin jelas kalau dia panik,” sindir Zana disambut gelak tawa para hadirin.
Zana mengungkap bahwa Utomo tengah diselidiki atas laporan penipuan terkait saham kapal, bukan lagi soal perbekalan seperti kasus sebelumnya yang membawanya ke hotel prodeo. Dengan penuh percaya diri, Zana menegaskan bahwa bukti-bukti kuat sudah diserahkan dan kasus sudah berada di tahap Pro Yustitia di Polda Jateng.
Tim kuasa hukum Zana dari LBH Teratai, lewat perwakilannya Tony, ikut menyambar manuver Utomo dengan nada pedas:
“Itu bukan pembelaan, itu cuman drama tunda waktu. Statement dari pihak sana? Nol besar. Cuma cocok buat konsumsi grup WhatsApp, bukan ruang sidang.”
Lebih lanjut, Zana juga membeberkan bahwa tiga minggu lalu Utomo sempat dipanggil penyidik dan menjanjikan bukti baru, namun bukannya menepati, ia malah melompat ke ranah perdata dengan alasan paling konyol: kwitansi kadaluwarsa.
“Dia itu senang main panggung, nanti juga bikin drama demo lagi. Tahun lalu bawa massa, teriak korban kriminalisasi, padahal toh MA tetap nyatakan dia bersalah. Sekarang mau ulang sandiwara yang sama? Silakan saja,” tegas Zana tajam.
Zana menyebut bahwa dirinya belum pernah menerima satu rupiah pun dari hasil saham kapal yang dijanjikan Utomo. Menurutnya, solusi paling sederhana adalah bayar utang, bukan main drama murahan.
Pihak penyidik Polda Jateng, melalui Kasubdit 3 Reskrimum AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi bahwa gugatan perdata telah didaftarkan dan disidangkan pada 5 Agustus 2025 di PN Pati. Namun penyidikan tetap berjalan karena berdasarkan bukti kuat dan saksi sahih. Polda Jateng memastikan seluruh proses hukum sudah sesuai prosedur.
Kesimpulan,Alih-alih menyelesaikan masalah, Utomo justru membuka luka lama yang membuat publik kembali teringat rekam jejak kasus sebelumnya. Gugatannya yang berlandaskan "kwitansi kadaluwarsa" dinilai bukan strategi hukum, melainkan aksi panik dari pihak yang sudah kehabisan jurus.**(Tim Redaksi).
Sumber: baistnews.com